INIKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Depan (Jaga Desa) sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, Jumat (19/12/2025), bertempat di Gedung Sri Serindit, Ranai.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso beserta jajaran, Bupati Natuna Cen Sui Lan, Wakil Bupati Natuna Jarmin, unsur Forkopimda Kabupaten Natuna, pimpinan DPRD, instansi vertikal, para camat, lurah, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Natuna.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas komitmen dan peran aktifnya dalam mendampingi serta mengawal pembangunan desa, khususnya di wilayah perbatasan seperti Natuna.
Menurut Cen Sui Lan, desa memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Melalui kebijakan Dana Desa, pemerintah pusat memberikan kepercayaan dan kewenangan besar kepada pemerintah desa untuk mengelola anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, Cen Sui Lan menegaskan bahwa kewenangan tersebut harus diiringi dengan pemahaman regulasi, kepatuhan hukum, serta integritas yang kuat dari para kepala desa.
“Melalui sosialisasi Program Jaga Desa ini, saya berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Natuna memiliki bekal pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai, sehingga pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Cen Sui Lan.

Ia menilai Program Jaga Desa sangat relevan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, kesalahan administrasi, maupun praktik korupsi yang berpotensi menghambat pembangunan desa. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum disebut menjadi kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Lebih lanjut, Cen Sui Lan berharap terjalin komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah desa dan pihak kejaksaan. Dengan demikian, setiap persoalan dapat dikonsultasikan dan diselesaikan sejak dini, sehingga Dana Desa benar-benar tersalurkan tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, yang diwakili oleh Ketua APDESI Kabupaten Natuna. Pakta Integritas tersebut memuat komitmen bersama seluruh kepala desa untuk:
- Berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Tidak melakukan praktik KKN dalam bentuk apa pun
- Tidak melakukan komunikasi atau tindakan yang mengarah pada praktik KKN
- Tidak memberi maupun menerima suap dan/atau gratifikasi
- Melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui indikasi praktik KKN
- Bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika melanggar pakta integritas
Penandatanganan pakta ini menjadi komitmen moral dan hukum seluruh kepala desa di Kabupaten Natuna untuk menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Natuna berharap kegiatan ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Natuna secara berkelanjutan.
Penulis : RP
Editor : IZ

















