INIKEPRI.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada awal tahun 2026 menetapkan pemberhentian sementara terhadap dua orang Kepala Desa yang bertugas di Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Batubi. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Natuna dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DPMD Kabupaten Natuna, Suhardi, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan langkah administratif Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga tertib penyelenggaraan pemerintahan desa, menegakkan disiplin aparatur, serta menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga diambil untuk mencegah terjadinya potensi kerugian yang dapat berdampak lebih luas bagi masyarakat desa.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan jabatan, atau terkait dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Sreverson, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran kepala desa berawal dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menindaklanjuti laporan tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan audit investigatif dan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala desa untuk menindaklanjuti temuan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti. Atas dasar tersebut, APIP menginstruksikan kepada DPMD Kabupaten Natuna bersama BPD Desa Gunung Putri Kecamatan Batubi untuk memproses dugaan pelanggaran kepala desa terkait larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf a, b, c, d, e, dan f.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, menegaskan bahwa Bupati Natuna berkomitmen memastikan pengelolaan APBDesa, khususnya Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perencanaan desa yang telah ditetapkan. Pengelolaan keuangan desa harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
Pemerintah desa diwajibkan mengelola APBDesa secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan memastikan seluruh belanja dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun fisik. Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, serta tidak boleh menyimpang dari tujuan pembangunan desa.
Selama masa pemberhentian sementara, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan dengan menunjuk pejabat pelaksana sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Daerah juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penulis : DI
Editor : IZ

















