Polres Natuna Ungkap Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove, Kerugian Negara Rp350 Juta

- Publisher

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Polres Natuna, Polda Kepulauan Riau, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program rehabilitasi mangrove yang bersumber dari anggaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie mengatakan, pada 2021 pemerintah melalui BRGM mengalokasikan anggaran sebesar Rp994.560.000 untuk kegiatan rehabilitasi mangrove di Sepang, Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Natuna.

Program tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Mitra. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah oknum yang terdiri atas ketua kelompok, koordinator lapangan, dan pendamping desa diduga tidak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Ketua Pemuda Sebala Ajak Warga Dukung Cen Sui Lan-Jarmin

“Perkara ini merupakan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare,” ujar Novyan, Selasa.

Modus Dugaan Penyimpangan

Dalam proses penyelidikan, para oknum diduga melakukan praktik melawan hukum dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta memanipulasi kuitansi kegiatan.

BACA JUGA:  Polres Natuna Gelar Buka Bersama FKPD, Cen Sui Lan Tekankan Kebersamaan dalam Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan

Kasus tersebut baru terungkap pada 2026 setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Polres Natuna kemudian menetapkan dua orang tersangka, yakni:

  • I, selaku koordinator lapangan
  • AR, selaku pendamping desa

Keduanya diduga membantu Ketua Kelompok Tani Mitra berinisial H dalam menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Sementara itu, H belum sempat ditetapkan sebagai tersangka karena telah meninggal dunia dalam proses hukum.

Berkas Perkara Sudah Lengkap

BACA JUGA:  Formasi 2024, Pemkab Natuna Segera Lantik Ratusan PPPK dan CPNS

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting terhadap pengelolaan program lingkungan berbasis anggaran negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Nelayan Diusir Kapal Trawl Asing, Cen Sui Lan Minta Pangkoarmada RI dan KKP Perkuat Pengamanan Perairan Natuna Utara
Iduladha 1447 H di Natuna Kian Semarak, Raja Mustakim lewat KPDN Sponsori Pawai Obor dan Takbir
KPDN Salurkan Dua Ekor Sapi di Iduladha 1447 H, Warga Pengadah: “Sudah Beberapa Tahun Tak Dapat Daging Kurban”
Natuna Dilanda Tekanan Fiskal, Begini Strategi Cen Sui Lan Menghadapinya
Natuna Dorong Penggunaan Tas Belanja Ramah Lingkungan di Tengah Kenaikan Harga Plastik
Kejari Natuna Kawal Eksekusi 15 Tahanan ke Batam-Tanjungpinang, Tempuh Jalur Laut 30 Jam
Natuna Resmi Kantongi IPSKA dari Kemendag, Cen Sui Lan Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
KKP Setujui 9 Kampung Nelayan Merah Putih di Natuna, Cen Sui Lan: Dongkrak Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:02 WIB

Nelayan Diusir Kapal Trawl Asing, Cen Sui Lan Minta Pangkoarmada RI dan KKP Perkuat Pengamanan Perairan Natuna Utara

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:10 WIB

Iduladha 1447 H di Natuna Kian Semarak, Raja Mustakim lewat KPDN Sponsori Pawai Obor dan Takbir

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:21 WIB

KPDN Salurkan Dua Ekor Sapi di Iduladha 1447 H, Warga Pengadah: “Sudah Beberapa Tahun Tak Dapat Daging Kurban”

Senin, 25 Mei 2026 - 14:06 WIB

Natuna Dilanda Tekanan Fiskal, Begini Strategi Cen Sui Lan Menghadapinya

Senin, 25 Mei 2026 - 05:50 WIB

Natuna Dorong Penggunaan Tas Belanja Ramah Lingkungan di Tengah Kenaikan Harga Plastik

Berita Terbaru