INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat tata kelola persampahan melalui pembaruan regulasi yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama itu juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses DPRD masa persidangan II tahun sidang 2026, sekaligus penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun yang sama.
Dalam paparannya, Amsakar menyoroti pesatnya pertumbuhan Batam sebagai pusat perdagangan dan investasi yang berdampak langsung pada peningkatan volume sampah. Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menyentuh 1,3 juta jiwa.
“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Ia menilai, keterbatasan kapasitas layanan serta lahan pengelolaan sampah menjadi faktor krusial yang menuntut pembaruan kebijakan. Ranperda yang diajukan diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut, sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kemajuan teknologi.
Sejumlah poin strategis yang diatur dalam Ranperda ini mencakup penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Selain itu, regulasi ini juga menekankan aspek pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan.
Amsakar turut menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka, mengingat belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah ini didasari kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan lagi sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi apabila dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Amsakar pun berharap dukungan penuh dari DPRD Kota Batam agar pembahasan Ranperda dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian agenda, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam sebagai tanda dimulainya proses pembahasan lebih lanjut.
Penulis : RP
Editor : IZ

















