INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menyiapkan bantuan biaya transportasi bagi masyarakat yang harus menjalani pengobatan ke luar daerah.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meringankan beban warga Natuna yang membutuhkan layanan kesehatan di daerah lain, mengingat keterbatasan fasilitas medis dan kondisi geografis Kabupaten Natuna sebagai wilayah kepulauan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah mengatakan bantuan yang disediakan pemerintah daerah dapat mencapai Rp5 juta untuk setiap pemohon yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, bantuan tersebut khusus diperuntukkan untuk membantu biaya transportasi masyarakat yang harus keluar daerah untuk mendapatkan pelayanan pengobatan.
“Anggaran yang disediakan untuk memfasilitasi biaya transportasi warga yang berobat ke luar daerah ini tidak ada di dinas, melainkan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata Hikmat, dikutip Jum’at (14/8/2026).
Bantuan Diberikan Setelah Pengobatan
Hikmat menjelaskan, masyarakat tidak menerima bantuan tersebut sebelum berangkat menjalani pengobatan.
Bantuan diberikan setelah proses pengobatan selesai. Pemohon harus mengajukan permohonan dengan melengkapi bukti perjalanan, seperti tiket transportasi yang digunakan atau dokumen sah lainnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan bantuan diberikan berdasarkan perjalanan pengobatan yang benar-benar dilakukan oleh masyarakat.
Adapun penerima bantuan harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya terdaftar sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung melalui APBD maupun APBN.
Selain status kepesertaan BPJS, pemohon juga harus menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Natuna yang diketahui oleh RT dan RW setempat.
Permohonan tersebut dilengkapi proposal yang menjelaskan tujuan penggunaan bantuan, besaran bantuan sosial yang diajukan serta identitas lengkap pemohon.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengajukan bantuan, masyarakat juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi.
Di antaranya keterangan desil atau tingkat kesejahteraan yang dapat diperoleh melalui Dinas Sosial, kelurahan atau desa.
Pemohon juga harus menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta fotokopi buku rekening bank atas nama pemohon atau anggota keluarga.
“Jika rekening menggunakan nama anggota keluarga, perlu disertakan surat kuasa dan diutamakan rekening milik orang dewasa dalam satu KK,” ujar Hikmat.
Program bantuan tersebut menjadi penting bagi masyarakat Natuna karena kebutuhan berobat ke luar daerah dapat menimbulkan biaya tambahan, khususnya untuk transportasi.
Sebagai wilayah kepulauan yang memiliki jarak cukup jauh dengan pusat layanan kesehatan tertentu, masyarakat yang membutuhkan penanganan medis lanjutan terkadang harus melakukan perjalanan ke daerah lain.
Melalui bantuan tersebut, Pemkab Natuna berharap biaya perjalanan tidak menjadi beban tambahan yang terlalu berat bagi keluarga yang sedang menghadapi kebutuhan pengobatan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Dengan dukungan pembiayaan transportasi tersebut, akses masyarakat Natuna terhadap layanan kesehatan di luar daerah diharapkan semakin terbantu, terutama bagi warga yang secara ekonomi membutuhkan dukungan pemerintah.
Penulis : IZ

















