Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

- Publisher

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky di tengah proses hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky.

Pemko Batam menegaskan, foto tersebut merupakan dokumentasi lama yang diambil saat agenda penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada 17 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, foto tersebut diambil dalam konteks kegiatan resmi kerja sama antara Pemko Batam dan pihak pengelola Pasar Induk Jodoh.

“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).

BACA JUGA:  Amsakar dan Aweng Pantau Evakuasi Korban di Lokasi Longsor Tiban Koperasi

Menurut Rudi, pada saat kerja sama tersebut berlangsung, Yuwanky belum memiliki status hukum dalam perkara yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ia juga menjelaskan posisi PT Usaha Jaya Karya Makmur, perusahaan yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh.

Perusahaan tersebut, kata Rudi, mengikuti proses tender terbuka dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan.

“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” jelasnya.

Rudi menambahkan, berdasarkan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses kerja sama, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Lubukbaja Carnival 2026 Meriah, Amsakar: Jangan Kejar Viral dengan Sebar Informasi Belum Pasti

Pemko Hormati Kebebasan Pers

Rudi menegaskan, klarifikasi yang disampaikan Pemko Batam bukan untuk mencampuri kerja jurnalistik maupun keputusan redaksional media.

Pemko Batam, menurutnya, tetap menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” katanya.

Ia menilai penyampaian konteks menjadi penting ketika sebuah dokumentasi lama kembali beredar di ruang publik, terlebih jika foto tersebut muncul bersamaan dengan perkembangan suatu perkara hukum.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Ajak Warga Tebar Kepedulian Lewat Program Sedekah Daging Kurban Baznas Batam

Dengan adanya penjelasan mengenai waktu dan latar belakang pengambilan foto, Pemko Batam berharap masyarakat dapat melihat informasi tersebut secara proporsional dan tidak mencampuradukkan peristiwa yang berbeda.

Hormati Proses Hukum Yuwanky

Di sisi lain, Pemko Batam menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.

Rudi menegaskan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemko Batam berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai foto Amsakar dan Yuwanky serta konteks kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh yang berlangsung pada Maret 2026.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Berita Terbaru