INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky di tengah proses hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky.
Pemko Batam menegaskan, foto tersebut merupakan dokumentasi lama yang diambil saat agenda penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada 17 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, foto tersebut diambil dalam konteks kegiatan resmi kerja sama antara Pemko Batam dan pihak pengelola Pasar Induk Jodoh.
“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Rudi, pada saat kerja sama tersebut berlangsung, Yuwanky belum memiliki status hukum dalam perkara yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia juga menjelaskan posisi PT Usaha Jaya Karya Makmur, perusahaan yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh.
Perusahaan tersebut, kata Rudi, mengikuti proses tender terbuka dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan.
“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” jelasnya.
Rudi menambahkan, berdasarkan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses kerja sama, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.
Pemko Hormati Kebebasan Pers
Rudi menegaskan, klarifikasi yang disampaikan Pemko Batam bukan untuk mencampuri kerja jurnalistik maupun keputusan redaksional media.
Pemko Batam, menurutnya, tetap menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” katanya.
Ia menilai penyampaian konteks menjadi penting ketika sebuah dokumentasi lama kembali beredar di ruang publik, terlebih jika foto tersebut muncul bersamaan dengan perkembangan suatu perkara hukum.
Dengan adanya penjelasan mengenai waktu dan latar belakang pengambilan foto, Pemko Batam berharap masyarakat dapat melihat informasi tersebut secara proporsional dan tidak mencampuradukkan peristiwa yang berbeda.
Hormati Proses Hukum Yuwanky
Di sisi lain, Pemko Batam menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.
Rudi menegaskan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemko Batam berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai foto Amsakar dan Yuwanky serta konteks kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh yang berlangsung pada Maret 2026.
Penulis : DI
Editor : IZ

















