Beredar Informasi PBB Gratis, Azmansyah: Itu Bukan Kebijakan Batam

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Tetribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, memastikan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bukan kebijakan Batam.

“Saya belum tahu, ini berita hoaks atau bukan. Tapi, informasi itu bukan kebijakan dari Batam,” ujarnya, Rabu (10/6).

Adapun informasi yang disebar melalui pesan berantai WhatsApp itu meminta warga datang ke Dispenda untuk mengurus nomor antrean hingga mendapatkan gratis pajak.

BACA JUGA:  Lestarikan Lingkungan, BP Batam dan PT TDK Tanam 200 Pohon Bambu

“Kita sudah ada kebijakan dan bukan begitu kita meringankan beban warga. Ini kita sampaikan supaya warga Batam tidak keliru,” ujar mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setdako Batam itu.

Namun, Azmansyah mengungkapkan, untuk kebijakan di Batam, pihaknya sudah ada kebijakan meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini.

Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, termasuk PBB-P2. Untuk sektor ini, pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.

BACA JUGA:  Putus Penyebaran Covid-19 Sebanyak 19 Warga Batam Kota Langsung Dikarantina

“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya.

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir,” katanya.

Selain itu, untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni.

BACA JUGA:  Ditabalkan oleh LAM Kepri Kota Batam, Kepala – Wakil Kepala BP Batam Resmi Bergelar Dato’

Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.

Khusus untuk PBB dilakukan perpanjangan jatuh tempo PBB menjadi 30 November 2020.

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata dia.

Berita Terkait

Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam
18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima
Cegah Banjir, Batam Rutin Normalisasi Drainase hingga Siapkan Kolam Retensi 2027
Amsakar Dorong Guru Al-Qur’an Lebih Kreatif, Tak Hanya Kuasai Materi tapi Juga Teknologi
Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat
Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam

Senin, 28 September 2026 - 07:22 WIB

18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima

Minggu, 27 September 2026 - 07:05 WIB

Amsakar Dorong Guru Al-Qur’an Lebih Kreatif, Tak Hanya Kuasai Materi tapi Juga Teknologi

Sabtu, 26 September 2026 - 07:49 WIB

Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 07:59 WIB

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s

Berita Terbaru