Topik Korban PHK

(ist)

Nasional

Korban PHK Bisa Dapat `Gaji` 6 Bulan, Baca Ini Syaratnya

Nasional | Kamis, 8 April 2021 - 00:07 WIB

Kamis, 8 April 2021 - 00:07 WIB

INIKEPRI.COM – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat uang tunai selama enam bulan. Insentif ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)….