Korban PHK Bisa Dapat `Gaji` 6 Bulan, Baca Ini Syaratnya

INIKEPRI.COM – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat uang tunai selama enam bulan. Insentif ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun nilainya akan dibagi menjadi dua besaran, yakni untuk tiga bulan pertama maupun tiga bulan terakhir.

“Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/21).

Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif dari program ini, diantaranya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada.

Untuk perusahaan yang tergolong usaha besar dan usaha menengah maka karyawannya harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sementara untuk usaha kecil dan mikro diberikan kepada karyawan yang diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian,” jelas Ida.

Bukan hanya itu, usia juga menjadi salah satu persyaratan. Korban PHK yang berhak mendapat insentif harus yang belum genap berusia 54 tahun.

“Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” imbuhnya.

Sifat PHK juga menjadi salah satu perhatian. Korban PHK yang menerima bantuan harus sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020. Jika alasannya karena cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia hingga mengundurkan diri tidak masuk ke dalamnya. Selain itu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

“Termasuk pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK,” tandasnya. (ER/CNBCIndonesia)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer