Korban PHK Bisa Dapat `Gaji` 6 Bulan, Baca Ini Syaratnya

- Publisher

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat uang tunai selama enam bulan. Insentif ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Adapun nilainya akan dibagi menjadi dua besaran, yakni untuk tiga bulan pertama maupun tiga bulan terakhir.

“Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/21).

BACA JUGA:  Mahfud MD Beri Perintah Tegas Soal Ancaman PA 212 Akan Bubarkan Konser Coldplay

Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif dari program ini, diantaranya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada.

Untuk perusahaan yang tergolong usaha besar dan usaha menengah maka karyawannya harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sementara untuk usaha kecil dan mikro diberikan kepada karyawan yang diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian,” jelas Ida.

BACA JUGA:  Didi Irawadi: Saat Paripurna Tidak Ada Selembar Pun Naskah RUU Ciptaker Dibagikan

Bukan hanya itu, usia juga menjadi salah satu persyaratan. Korban PHK yang berhak mendapat insentif harus yang belum genap berusia 54 tahun.

“Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” imbuhnya.

BACA JUGA:  Ini Jawaban Pemerintah soal Hukuman Mati

Sifat PHK juga menjadi salah satu perhatian. Korban PHK yang menerima bantuan harus sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020. Jika alasannya karena cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia hingga mengundurkan diri tidak masuk ke dalamnya. Selain itu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

“Termasuk pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK,” tandasnya. (ER/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Berita Terbaru