Topik PPN 12 Persen

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA/Imamatul Silfia

Ekonomi

Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian

Ekonomi | Jumat, 3 Januari 2025 - 09:46 WIB

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:46 WIB

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak…