Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian

- Admin

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA/Imamatul Silfia

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA/Imamatul Silfia

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa mewah, dipastikan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1/2025).

Meski demikian, lanjut Suryo Utomo, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

Baca Juga :  Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya

Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis. Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.

“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ujar Suryo.

Baca Juga :  bank bjb Gelar Promo bjb KPR Pondasi dengan Berbagai Keuntungan

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Seperti dikutip dari ANTARA, Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Baca Juga :  Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif

Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujarnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025
Komisaris Independen BTN Pietra Machreza Paloh Apresiasi Visi Ekspansi Besar Winner Group 2025–2026
BP Batam Dukung Transformasi Logistik Indonesia Menuju Efisiensi dan Daya Saing Global
Maybank Indonesia Biayai PLTGU PLN Batam Senilai Rp3,3 Triliun
Kepala Perwakilan BI Kepri: Capaian Ekonomi Kepulauan Riau 2025 Tinggi, Fondasi Makro yang Kuat
ARTOTEL Batam Hadirkan Pameran Tunggal “Lost Boy in Wonderland” oleh Alexander Chris
PLN Batam dan Maxpower Resmikan 50 MW Pertama PLTMG Sewa Batam, Dorong Keandalan Listrik Kepri
Mau Jadi Nasabah Prioritas? Ini Syarat dan Fasilitas di BRI, Mandiri, BNI, dan BTN

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:20 WIB

BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:45 WIB

Komisaris Independen BTN Pietra Machreza Paloh Apresiasi Visi Ekspansi Besar Winner Group 2025–2026

Kamis, 13 November 2025 - 16:58 WIB

BP Batam Dukung Transformasi Logistik Indonesia Menuju Efisiensi dan Daya Saing Global

Rabu, 5 November 2025 - 16:09 WIB

Maybank Indonesia Biayai PLTGU PLN Batam Senilai Rp3,3 Triliun

Rabu, 5 November 2025 - 07:01 WIB

Kepala Perwakilan BI Kepri: Capaian Ekonomi Kepulauan Riau 2025 Tinggi, Fondasi Makro yang Kuat

Berita Terbaru