Tengah Malam Nanti Pemblokiran IMEI Dilakukan, Cek HP Anda!

- Publisher

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Setelah melalui proses yang panjang, aturan IMEI untuk memblokir ponsel BM (black market) di Indonesia akan mulai diberlakukan pada 18 April mendatang. Aturan ini rencananya bakal tetap diterapkan, meski Indonesia berada di situasi darurat pandemi virus corona.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan, aturan blokir ponsel BM via IMEI tetap berjalan sesuai rencana dan mulai berlaku per 18 April 2020, pukul 00.00 WIB. Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya untuk mematangkan aturan IMEI blokir ponsel BM.

Johnny G Plate mengungkapkan, white list system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler pun sudah dapat diaktifkan. Tak hanya itu, Johnny juga mengatakan Central EIR di Kementerian Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020 mendatang.

“Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis pendaftarannya akan ditolak,” kata Johnny.

BACA JUGA:  Platform X Bayar Denda Hampir Rp80 Juta atas Keterlambatan Moderasi Konten Pornografi

Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli
Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membeli.

Nomor IMEI bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan dengan mudah melalui laman imei.kemenperin.go.id. “

IMEI Telepon Seluler

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal,” kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo saat ditemui KompasTekno di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online,” imbuh Ismail.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Pemblokiran Ponsel Ilegal Masih Sesuai Jadwal

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada. Menurut Merza, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.

“Cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di kemasan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan,” kata Merza.

Pemerintah menggunakan skema whitelist dalam memblokir ponsel BM. Whitelist menerapkan mekanisme “normally off”, di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler. Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Pakai Ponsel BM Jangan Suka Ganti SIM Card Atau Terblokir!
Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak ada perubahan yang berarti bagi pemilik ponsel apabila perangkatnya sudah tersambung jaringan operator seluler sebelum berlakunya penerapan blokir IMEI pada 18 April 2020.

BACA JUGA:  Nubia Air Resmi Meluncur, Ponsel Tipis yang Disebut Mirip iPhone 17 Air

Meski begitu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan kalau ponsel dengan IMEI yang tidak tercantum disarankan untuk tidak menggonta-ganti SIM Card karena bisa saja di proses dalam pemblokiran sistem.

“Untuk hp lama yang tidak mendapat layanan operator seluler harus terverifikasi dahulu ke dalam sistem, dan itu prosesnya masih belum bisa diupayakan. maka saran kami jangan menggonta-ganti SIM Card,” kata Najamudin.

Jangan mengganti nomor seluler

Mengenai hal itu, Merza menambahkan memang masih perlu evaluasi dalam penerapan pemblokiran IMEI dan juga mengenai verifikasi ponsel ilegal untuk dicantumkan ke dalam IMEI masih perlu dibahas.

“Memang ada perbedaan pendapat masih terjadi yang akan kita selesaikan dalam beberapa hari ini. Intinya, selama hp ini belum tercuri dan belum di laporkan jadi masih bisa dilakukan pergantian sim card. jadi ini masih kita bahas,” ujar Merza.

Berita Terkait

iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange
Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK
Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp
iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi
Huawei Luncurkan Pura 90 Pro dan Pro Max, Andalkan Kamera 200 MP dan AI Canggih
Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026
Akhirnya Bisa! Instagram Hadirkan Fitur Edit Komentar, Ini Cara Pakainya
DJI Osmo Pocket 4 Siap Meluncur? Ini Detail Spesifikasi yang Beredar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK

Senin, 27 April 2026 - 12:42 WIB

Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp

Minggu, 26 April 2026 - 08:14 WIB

iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

Huawei Luncurkan Pura 90 Pro dan Pro Max, Andalkan Kamera 200 MP dan AI Canggih

Berita Terbaru