Batam, inikepri.com – Setelah melalui proses yang panjang, aturan IMEI untuk memblokir ponsel BM (black market) di Indonesia akan mulai diberlakukan pada 18 April mendatang. Aturan ini rencananya bakal tetap diterapkan, meski Indonesia berada di situasi darurat pandemi virus corona.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan, aturan blokir ponsel BM via IMEI tetap berjalan sesuai rencana dan mulai berlaku per 18 April 2020, pukul 00.00 WIB. Ia juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya untuk mematangkan aturan IMEI blokir ponsel BM.
Johnny G Plate mengungkapkan, white list system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler pun sudah dapat diaktifkan. Tak hanya itu, Johnny juga mengatakan Central EIR di Kementerian Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis pendaftarannya akan ditolak,” kata Johnny.
Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli
Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membeli.
Nomor IMEI bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan dengan mudah melalui laman imei.kemenperin.go.id. “
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal,” kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo saat ditemui KompasTekno di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online,” imbuh Ismail.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada. Menurut Merza, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.
“Cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di kemasan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan,” kata Merza.
Pemerintah menggunakan skema whitelist dalam memblokir ponsel BM. Whitelist menerapkan mekanisme “normally off”, di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler. Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Pakai Ponsel BM Jangan Suka Ganti SIM Card Atau Terblokir!
Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menghimbau kepada masyarakat bahwa tidak ada perubahan yang berarti bagi pemilik ponsel apabila perangkatnya sudah tersambung jaringan operator seluler sebelum berlakunya penerapan blokir IMEI pada 18 April 2020.
Meski begitu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan kalau ponsel dengan IMEI yang tidak tercantum disarankan untuk tidak menggonta-ganti SIM Card karena bisa saja di proses dalam pemblokiran sistem.
“Untuk hp lama yang tidak mendapat layanan operator seluler harus terverifikasi dahulu ke dalam sistem, dan itu prosesnya masih belum bisa diupayakan. maka saran kami jangan menggonta-ganti SIM Card,” kata Najamudin.
Mengenai hal itu, Merza menambahkan memang masih perlu evaluasi dalam penerapan pemblokiran IMEI dan juga mengenai verifikasi ponsel ilegal untuk dicantumkan ke dalam IMEI masih perlu dibahas.
“Memang ada perbedaan pendapat masih terjadi yang akan kita selesaikan dalam beberapa hari ini. Intinya, selama hp ini belum tercuri dan belum di laporkan jadi masih bisa dilakukan pergantian sim card. jadi ini masih kita bahas,” ujar Merza.