Tanjung Pinang, inikepri.com – Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah melalui sistem online baik ATM maupun mobile banking di tengah situasi Covid-19.
“Untuk pembayaran zakat, sesuai aturan Menteri Agama dapat dilakukan via online melalui mobile banking dan ATM,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri Muchlisuddin di Tanjungpinang, Jumat (1/5).
Muchlisuddin mengatakan, saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepri juga telah melakukan penerapan pembayaran zakat secara online tersebut. Kendati demikian, untuk sebagian masyarakat yang mungkin tidak memiliki mobile banking dan lainnya, juga masih dapat membayarnya dengan cara manual, dengan catatan tidak berkerumun dan tetap menaati jaga jarak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya di Baznas saja, lanjut Muchlisuddin, masyarakat juga masih bisa membayar zakat secara langsung atau diberikan ke masjid-masjid, juga dengan mengikuti aturan tidak berkerumun dan berkumpul.
“Tak hanya saat membayar saja, membagikannya pun harus sesuai aturan yang diberikan tidak berkumpul dan berkerumun,” ujar Muchlisuddin.
Lebih lanjut, pihaknya telah meminta agar pihak Baznas untuk membagikan zakat secara door to door langsung. Sehingga, dapat menghindari kerumunan dan diharapkan mampu memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Kita juga menyesuaikan dengan maklumat Kapolri agar masyarakat tidak mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19,” imbuhnya.