Karena Covid-19, Pemko Batam Beri Keringanan Pajak Daerah

- Admin

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini. Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, untuk lima sektor ini pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.

Baca Juga :  Amsakar Imbau Masyarakat Jangan Golput

“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya, Jumat (08/05).

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir,” kata Rudi.

Untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni. Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.

Baca Juga :  Wakil Walikota Batam : Penyaluran PKH Harus Dioptimalkan

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata Wali Kota.

——-
Link Download Perihal Kebijakan Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19 :

  1. Peraturan Walikota Batam No. 21 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (https://bit.ly/PerwakoNo21_Tahun2020)
  2. SK Walikota Batam No. KPTS.234/HK/III/2020 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Bunga dan/atau Denda PBB-P2 Periode Tahun 1994 s.d 2019 (https://bit.ly/SK_PenghapusanDendaPBB)
  3. SK Walikota Batam No. KPTS. 271/HK/IV/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah (https://bit.ly/PenghapusanDendaPajakDaerah)

Berita Terkait

Jadi Lini Terdepan Pelayanan, Amsakar Tampung Informasi Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan
Persiapan Normalisasi, Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa
Atasi Banjir di Kantor Camat Nongsa, Amsakar Siapkan Langkah Teknis
Peduli Pendidikan Anak Pulau, Erlita Amsakar Kunjungi Pulau Geranting
Iman Sutiawan Akhiri Reses Masa Sidang Kedua di Patam Lestari
Amsakar Hadiahkan Rp15 Juta dari Dana Pribadi untuk Sayembara Video Kebersihan
Semangat Kartini Harus Menjadi Inspirasi bagi Perempuan Batam
Amsakar Terima Kunjungan SECO Swiss, Bahas Tindak Lanjut Program INDOBUS dan Potensi Kerjasama IDSUN Fase 2

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 20:35 WIB

Jadi Lini Terdepan Pelayanan, Amsakar Tampung Informasi Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Selasa, 22 April 2025 - 19:52 WIB

Persiapan Normalisasi, Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa

Selasa, 22 April 2025 - 19:21 WIB

Atasi Banjir di Kantor Camat Nongsa, Amsakar Siapkan Langkah Teknis

Selasa, 22 April 2025 - 17:30 WIB

Peduli Pendidikan Anak Pulau, Erlita Amsakar Kunjungi Pulau Geranting

Selasa, 22 April 2025 - 13:32 WIB

Iman Sutiawan Akhiri Reses Masa Sidang Kedua di Patam Lestari

Berita Terbaru