Rudi Perintahkan Sekolah Tak Wajibkan Seragam Bagi Peserta Didik Baru Karena Covid-19

- Admin

Sabtu, 9 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 dan penggunaan seragam bagi peserta didik baru. Surat dengan nomor 16/419.1/DISDIK/V/2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Surat yang di keluarkan tanggal 8 Mei 2020 tersebut ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh Kepala Sekolah PAUD, SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta. Kemudian juga Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan yang ada di Kota Batam.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah Mulai Digelar Hari Ini, Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bapok

Rudi mengatakan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020-2021 bagi sekolah negeri dan swasta dilaksanakan menggunakan sistem online penuh. Pihaknya meminta agar sekolah tidak membuka loket pendaftaran di sekolah yang bisa membuat kerumunan masyarakat.

“PPDB tahun ini kita harapkan tetap mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu dilakukan sepenuhnya online,” kata Rudi, Sabtu (9/5).

Kemudian mengingat semakin menurunnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk orang tua calon peserta didik baru akibat wabah Covid-19. Pihaknya meminta agar sekolah tidak mewajibkan penggunaan seragam sekolah atau seragam tertentu sampai kondisi ekonomi orang tua membaik.

Baca Juga :  Pak Am Serahkan 2.200 Paket Sembako Gratis dari Utama Group Batam

“Karena itu Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri-Swasta bisa memahami dan menginformasikan hal ini kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan edaran yang dikeluarkannya tersebut menindak lanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19. Dimana disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Tak Boleh Ada Rupiah Haram di Rumah Sakit dan Klinik! Amsakar Perintahkan Layanan Kesehatan Bebas Pungli

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Covid-19. Dengan demikian diharapkan dapat mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian bersama. Baik Sekolah ataupun juga orang tua peserta didik baru,” jelasnya.

Berita Terkait

Harapan Baru di Tanjung Banon, 117 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru
Bermazmur Bersama, Li Claudia Tegaskan Visi Toleransi di Batam
BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
Amsakar Hadiri Pelepasan Jacket Empire Wind ke AS: Tunjukkan Kiprah Industri Batam ke Kancah Global
Amsakar-Li Claudia Dorong Pegawai Tingkatkan Kinerja dan Layanan kepada Masyarakat
Camat Belakangpadang Abdul Hanafi Tinjau Pelaku Usaha UMKM di Tengah Lonjakan Wisatawan
Pastikan Jalan Aman, Amsakar Tinjau Perbaikan Jalan di Bawah Hotel Vista
Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 17:38 WIB

Harapan Baru di Tanjung Banon, 117 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru

Senin, 7 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bermazmur Bersama, Li Claudia Tegaskan Visi Toleransi di Batam

Senin, 7 Juli 2025 - 13:22 WIB

Amsakar Hadiri Pelepasan Jacket Empire Wind ke AS: Tunjukkan Kiprah Industri Batam ke Kancah Global

Senin, 7 Juli 2025 - 10:48 WIB

Amsakar-Li Claudia Dorong Pegawai Tingkatkan Kinerja dan Layanan kepada Masyarakat

Senin, 7 Juli 2025 - 09:08 WIB

Camat Belakangpadang Abdul Hanafi Tinjau Pelaku Usaha UMKM di Tengah Lonjakan Wisatawan

Berita Terbaru