Kegiatan Rumah Ibadah Diperbolehkan, Walikota Batam Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan

- Admin

Rabu, 27 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengizinkan seluruh kegiatan di rumah ibadah khusus di masjid dan musholla. Tak hanya kegiatan salat berjamaah tapi kegiatan lainnya seperti pengajian, baca Yassin dan kegiatan keagamaan lainnya akan diizinkan kembali.

“Kita akan izinkan semua kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang penting protokol kesehatan harus dijalankan,” kata Rudi di Dataran Engku Putri, Rabu (27/05).

Karena itu dibutuhkan surat pernyataan dari setiap pengurus masjid atau dewan masjid dengan pengetahuan perangkat RT/RW. Hal itu sebagai salah satu bentuk tanggungjawab jawab bersama bahwa protokol kesehatan bisa dijalankan saat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Tingkatkan Sikap Meneladani Kepribadian Rasulullah

Rudi juga menegaskan surat pernyataan tersebut tak hanya untuk pengurus rumah ibadah saja, tapi juga berlaku bagi pengelola mall dan pusat keramaian lainnya. Kebijakan tersebut harus dilaksanakan tidak lain adalah untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

“Jadi tujuannya itu, supaya ada tanggung jawab bersama. Karena kami tak bisa kalu harus mengkontrol semuanya,” kata Rudi.

Baca Juga :  Wawako Batam Serahkan Bansos Lansia, Ingatkan ASN Tak Boleh Lambat Melayani

Pemko Batam Batam akan mulai melonggarkan kegiatan aktivitas masyarakat 15 Juni 2020 mendatang. Termasuk kegiatan di rumah ibadah seperti masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya. Namun dengan catatan seluruh masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

“Kalau tidak mau mematuhi protokol kesehatan atau melanggar surat pernyataan akan kita tindak tegas untuk tutup kembali,” kata Rudi.

Ada tiga hal yang perlu diterapkan di tengah masyarakat. Pertama, wajib memakai masker hal ini didasari aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga perlu disampaikan agar warga tetap mamatuhi ini.

Baca Juga :  Persiapan Jambore PKK 2025, Amsakar Tekankan Kreativitas dan Inovasi

“Hasil survei dengan menggunakan masker, 60 persen dapat menyelamatkan kita,” katanya.

Kemudian yang kedua adalah dengan tetap menerapkan jaga jarak. Termasuk di tempat ibadah dan titik keramaian. Selain itu yang ketiga, pihaknya juga telah memperintahkan semua ASN untuk ikut serta mengedukasi warga menerapkan pola hidup bersih dan rajin berolahraga.

Berita Terkait

Batam Raih Anugerah Nasional dalam Penganugerahan SPPG Inspiradaya 2025
47 Titik Pasar Murah Serentak di Batam, Kendalikan Inflasi jelang Nataru
PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Ibu ke-97
Sekda Firmansyah Pimpin Rapat Persiapan Haul Akbar XVI, Tekankan Sinergi Lintas OPD
Amsakar–Li Claudia Perluas Akses Pendidikan Hinterland, Empat Bus Baru Layani Rempang–Galang Mulai 2026
Ansar: Pemerintah Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 42 Ribu Nelayan dan Petani
Kedeputian Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang Gelar Retret, untuk Peningkatan Kinerja dan Sinergi
Firmansyah: Dendang Melayu Harus Jadi Wajah Baru Pariwisata Barelang

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:27 WIB

Batam Raih Anugerah Nasional dalam Penganugerahan SPPG Inspiradaya 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:36 WIB

47 Titik Pasar Murah Serentak di Batam, Kendalikan Inflasi jelang Nataru

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:39 WIB

PIKORI BP Batam Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Ibu ke-97

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Sekda Firmansyah Pimpin Rapat Persiapan Haul Akbar XVI, Tekankan Sinergi Lintas OPD

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:30 WIB

Amsakar–Li Claudia Perluas Akses Pendidikan Hinterland, Empat Bus Baru Layani Rempang–Galang Mulai 2026

Berita Terbaru