Batam, inikepri.com – Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan penjangkauan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Penjangkauan dilakukan di sejumlah lokasi Kota Batam, Rabu (3/6).
“Untuk hari ini kita turun di kawasan Nagoya dan Batam Centre, di titik-titik lampu merahnya,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim.
Ia menjelaskan tim turun karena dari pemantauan, PMKS ini mulai marak kembali di Kota Batam. Dan dari hasil penjangkauan ini, tim mengangkut 39 orang dewasa dan 11 anak-anak. Mereka kemudian dibawa ke Dataran Engku Putri untuk diberikan pengarahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi untuk pertama ini kita tidak bawa mereka ke shelter. Cuma kita beri pengarahan. Kita jelaskan tentang aturannya. Setelah itu mereka kita pulangkan,” ujarnya.
Salim mengatakan apabila nanti orang-orang tersebut kembali tertangkap berada di jalanan sebagai PMKS, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan. Adapun dasar dari kegiatan penjangkauan PMKS ini adalah Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.
“Kita sudah bacakan aturannya. Kalau masih turun juga nanti baru dibawa ke shelter,” tegasnya.
Selain pemaparan tentang aturan Ketertiban Sosial, PMKS hasil penjangkauan ini juga mendapatkan informasi seputar corona virus disease (Covid-19). Informasi disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Mereka juga diberi buku-buku tentang covid ini,” kata Salim.