INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kepulauan Riau yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kembali memberikan keringanan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026.
Program tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan momentum menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, mengatakan program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali tertib membayar pajak.
“Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB,” kata Misni di Tanjungpinang, Minggu (9/8/2026).
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan. Salah satunya adalah pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, sehingga seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan.
Tidak hanya denda, Pemprov Kepri juga memberikan pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB, di luar kewajiban pajak tahun berjalan.
Keringanan lainnya diberikan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Pemprov Kepri membebaskan bea balik nama bagi kendaraan second sehingga masyarakat yang membeli kendaraan atas nama orang lain dapat mengurus kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja juga dihapuskan, kecuali untuk tahun berjalan.
Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak secara digital, pemerintah juga memberikan insentif tambahan. Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
Sementara pembayaran secara langsung melalui loket Samsat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 3 persen.
“Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri,” ujar Misni.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong semakin banyak kendaraan di Kepri memiliki status administrasi yang jelas dan tertib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, mengatakan program pemutihan tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri atas Bapenda Kepri, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
Menurutnya, program pemutihan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Terlebih, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kepri saat ini masih berada di kisaran 40 persen.
Kondisi tersebut, kata Abdullah, juga tidak terlepas dari penurunan daya beli masyarakat.
“Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat bayar pajak tinggi, ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat Kepri memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak dan proses balik nama juga membuat status kendaraan menjadi lebih jelas dan aman secara administrasi.
Abdullah mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali dalam bentuk pembangunan daerah, mulai dari pembangunan jalan, fasilitas publik hingga berbagai program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan masa pemutihan yang berlangsung hingga akhir September, masyarakat Kepri memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan sekaligus memanfaatkan berbagai potongan dan pembebasan yang diberikan pemerintah daerah.
Penulis : RP
Editor : IZ

















