INIKEPRI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepemilikan sertifikat Pramuka Garuda tidak membuat seseorang otomatis diterima menjadi anggota Polri tanpa mengikuti proses seleksi.
Sertifikat tersebut tetap dapat digunakan sebagai bukti prestasi dan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses penerimaan anggota Polri. Namun, setiap peserta tetap wajib memenuhi persyaratan serta mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan sertifikat atau piagam prestasi, baik yang diperoleh di tingkat nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, hanya menjadi dokumen pendukung.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” kata Isir dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, seluruh peserta penerimaan anggota Polri harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Proses rekrutmen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tegasnya.
Polri, lanjut Isir, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta mengedepankan kemampuan dan kompetensi setiap peserta.
Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis yang menjadi pedoman dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Untuk memperkuat pengawasan, Polri juga melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam berbagai tahapan seleksi. Di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Penegasan Polri tersebut muncul setelah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso atau Buwas sebelumnya menyampaikan bahwa sertifikat Pramuka Garuda dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar TNI/Polri tanpa tes.
Polri kini menegaskan bahwa sertifikat prestasi, termasuk Pramuka Garuda, tetap memiliki nilai sebagai dokumen pendukung, tetapi tidak menggantikan proses seleksi yang wajib dijalani seluruh calon anggota.
Dengan demikian, peserta yang memiliki sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti mekanisme penerimaan sesuai aturan yang berlaku dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Polri.
Penulis : DI
Editor : IZ

















