Kapolda di Seluruh Indonesia Diperintahkan Tindak Pengambil Jenazah Covid-19

- Admin

Sabtu, 13 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan ke seluruh Kapolda untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19. Dia tidak ingin kasus ini terjadi berulang.

“Saya sudah perintahkan seluruh kapolda untuk menindak tegas orang-orang yang mengambil paksa,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (12/6).

Idham menegaskan aparat harus menindak perbuatan melanggar hukum. “Saya sudah minta pada kapolda menindak tegas. Aturannya ada, hukumnya ada dan itu kami tegakkan,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Baca Juga :  Wow! Jumlah Pendaftar Relawan Vaksin Corona Lampaui Target

“Menegakkan disiplin, tidak bisa dengan bujuk rayu. Tapi harus dengan norma tegas, salah satunya dengan cara itu. Kalau biarkan terus mau jadi apa negara ini,” tambahnya.

Bahkan, Idham meminta siapa saja terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

“Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” tegas Jenderal Idham Azis.

Baca Juga :  DMI: Tak Ada Orang Tertular Virus Corona Saat di Masjid

Menurut Kapolri kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebelumnya terjadi di Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. “Hal ini tidak boleh terjadi lagi di daerah lain,” kata Kapolri.

Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Keempat tersangka itu MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22), semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.

Baca Juga :  Segini Biaya Resmi Bikin SIM, Awas Ketipu Harga Mahal!

“Polda Jatim menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum,” kata Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran, Jumat (12/6)

Fadil mengatakan keempat tersagka itu juga kini berstatus sebagai orang dalam risiko (ODR) karena kontak dengan jenazah yang positif corona, dan telah diantarkan ke rumah sakit untuk dites apakah dia terpapar atau tidak.

Merahputih

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG
Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara
Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Myanmar

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sabtu, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

Kamis, 17 April 2025 - 07:48 WIB

Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

Selasa, 15 April 2025 - 07:57 WIB

Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

Jumat, 11 April 2025 - 00:34 WIB

Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara

Berita Terbaru