Batam, inikepri.com – Walikota Batam mengeluarkan ketentuan mengenai tata cara pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M pada situasi new normal Covid-19 di Kota Batam.
Harapannya, lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin utama dalam surat tersebut berbunyi: Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
3) Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan pengulitan pencacahan, dan pengemasan daging harus diatur.
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Sementara itu terkait penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk bersin/meludah
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Khusus penerapan kebersihan alat juga diatur, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan, sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.