INIKEPRI.COM – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 membawa kabar berbeda bagi 1.357 warga binaan di tiga unit pemasyarakatan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berupa pengurangan masa pidana, remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, 19 orang langsung menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, mengatakan penerima remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.
Di Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 918 dari 1.170 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 15 orang langsung bebas.
Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, remisi diberikan kepada 186 dari 268 warga binaan. Satu orang di antaranya memperoleh pembebasan langsung.
Adapun di Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan mendapatkan remisi dari total 1.133 warga binaan. Tiga orang di antaranya langsung bebas.
Dengan demikian, total 1.357 warga binaan di tiga unit pemasyarakatan tersebut memperoleh remisi, dengan 19 orang langsung bebas.
Yosafat menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk masa pidana dan perilaku warga binaan selama mengikuti proses pembinaan.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
“Harapannya setelah bebas tetap berkarya, bisa bergabung dengan masyarakat dan memanfaatkan hasil latihan serta pembimbingan selama di dalam lapas,” kata Yosafat.
Pulang ke Keluarga
Bagi 19 warga binaan yang langsung bebas, momentum HUT ke-81 RI memiliki arti yang jauh lebih personal.
Salah satunya Irfan. Setelah menjalani pidana sejak Januari 2024 dengan vonis tiga tahun penjara, ia akhirnya mendapat kesempatan kembali ke tengah keluarganya.
Rasa syukur pun langsung ia sampaikan.
“Saya senang, rencananya mau pulang ke kampung saya di Lampung,” ujar Irfan.
Kebebasan tersebut menjadi awal baru setelah lebih dari dua tahun menjalani proses pidana dan pembinaan.
Remisi sebagai Kesempatan Memperbaiki Diri
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan remisi merupakan kebijakan negara berupa pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Namun, menurutnya, yang lebih penting dari pemberian remisi adalah bagaimana kesempatan tersebut digunakan untuk memperbaiki diri.
Amsakar mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki kekurangan dan pernah melakukan kesalahan. Karena itu, proses memperbaiki diri harus terus dilakukan.
“Tidak ada seseorang yang luput dari salah. Orang yang arif dan bijak bagaimana dia berikhtiar selalu memperbaiki kesalahannya, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun tidak hanya menjadi catatan angka bagi pemasyarakatan Batam.
Bagi 19 warga binaan yang langsung bebas, hari kemerdekaan tahun ini menjadi hari ketika pintu lapas terbuka dan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan terbentang di depan mata.
Sementara bagi ratusan warga binaan lainnya yang memperoleh pengurangan masa pidana, remisi menjadi pengingat bahwa proses pembinaan dan perubahan tetap memiliki nilai.
Kemerdekaan, pada akhirnya, juga berbicara tentang kesempatan untuk menjadi lebih baik.
Penulis : RP
Editor : IZ

















