Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota Batam (Pemko) Batam mengimbau kepada seluruh kantor instansi pemerintah, kantor swasta dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dan menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) ke 75 Republik Indonesia.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/20 tanggal 23 Juni 2020.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan selain adanya Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, imbauan tersebut juga melanjutkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 003/905/B.PEMTAS-SET/2020. Karena itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk ikut serta berpartisipasi menyemarakkan HUT RI ke 75.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemasangan dekorasi, umbul-umbul, spanduk atau hiasan lainnya dapat dilaksanakan mulai 1 Juli 2020,” kata Rudi, Rabu (8/7).
Adapun desain logo, tema serta pedoman visual penggunaannya dapat diunduh melalui website www.setneg.ri. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam juga telah diimbau untuk segera memasang umbul-umbul menyambut peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2020 mendatang.
Kemudian bagi instansi pemerintah juga diharapkan dapat memaksimalkan desain, logo, serta desain turunan HUT RI dalam berbagai media. Diantaranya seperti videotron, website, media informasi instansi secara digital maupun konvensional atau media lainnya.
“Sedangkan untuk pemasangan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020,” jelasnya.
Selain itu tentunya kata Rudi dalam menyemarakkan HUT RI ke 75 tetap diimbau melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam
“Protokol kesehatan jangan diabaikan, harus tetap dilaksanakan,” katanya.