INIKEPRI.COM – DPRD Kota Batam mulai menggodok pembaruan regulasi mengenai ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) tersebut resmi bergulir melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Anwar Anas. Pada tahap awal, pembahasan diarahkan untuk menginventarisasi berbagai ketentuan yang dinilai perlu diperbarui, sekaligus mengidentifikasi materi yang membutuhkan perhatian khusus dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tidak hanya membedah draf revisi, Pansus juga mulai menyiapkan tahapan pembahasan berikutnya. Agenda tersebut mencakup pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder), kelompok masyarakat, hingga penyusunan jadwal pelaksanaan focus group discussion (FGD).
Anwar Anas mengatakan, pembahasan awal menjadi bagian penting untuk memastikan materi perubahan Perda benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat,” ujar Anwar.
Ia menjelaskan, revisi diperlukan karena sejumlah ketentuan dalam Perda yang berlaku perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian tersebut penting agar regulasi di tingkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum dalam penerapannya.
Menurut Anwar, regulasi mengenai ketertiban sosial tersebut sudah cukup lama belum diperbarui. Sementara itu, dinamika aturan perundang-undangan terus berkembang sehingga diperlukan penyesuaian agar ketentuan yang diterapkan di Kota Batam tetap relevan.
Dorongan untuk memperbarui regulasi tersebut sebelumnya juga disampaikan kalangan mahasiswa. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026, mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) meminta DPRD segera melakukan revisi terhadap Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
Aspirasi tersebut menjadi salah satu catatan penting mengenai perlunya pembaruan aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ketertiban masyarakat.
Anwar menegaskan, Pansus tidak menutup ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan maupun usulan selama proses pembahasan berlangsung. Keterlibatan publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat Batam.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Anwar didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Sejumlah anggota Pansus yang hadir di antaranya Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir Anang Adhan. Turut hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj Siti Nurlailah, ST, MT.
Dari unsur Pemko Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan pelibatan berbagai unsur masyarakat, Pansus diharapkan dapat merumuskan perubahan regulasi yang lebih komprehensif. Dengan demikian, Perda yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Batam.
Penulis : DI
Editor : IZ

















