Pemerintah Ingatkan Penularan Covid-19 lewat Mikrodroplet, Cara Mencegahnya Begini

- Publisher

Jumat, 10 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan penularan virus corona ini terjadi melalui mikrodroplet atau droplet yang berukuran sangat kecil.

“Mikrodroplet ini akan melayang-layang dalam waktu yang cukup lama,” kata Yuri dalam siaran langsung BNPB, Kamis (9/7).

BACA JUGA:  Cegah Penularan, Perkantoran Diusulkan Bentuk Satgas Covid-19

Yuri mengingatkan untuk disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19 agar terhindar dari penularan penyakit ini.

“Gunakan masker apa pun alasannya karena ini melindungi kita, kedua jaga jarak. Kemudian sering mencuci tangan dengan sabun,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jenazah Buya Syafii Maarif Disalatkan di Masjid Gedhe Kauman dan Dimakamkan di Pemakaman Husnul Khotimah

Selain itu, Yuri menjelaskan ada beberapa cara untuk menghindari risiko penularan virus Corona melalui mikrodroplet di lingkungan kantor.

“Untuk kita yang bekerja di ruang tetap di ruang kerja kantor pastikan sirkulasi udara atau ventilasi ruang kerja kita setiap hari terganti udaranya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Perhubungan Nasional, Dishub Kota Batam Bagikan Ribuan Masker

“Kemudian sebisa mungkin kalau akses mendapatkan udara segar bisa dilakukan, lakukan itu,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Yuri juga menyarankan masyarakat yang menggunakan mobil untuk rutin membuka kaca jendela setiap di pagi hari agar sirkulasi udara bersih tetap terjaga.

Detik

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru