Ternyata, aksi oknum polisi gadungan ini kerap terjadi dan meresahkan masyarakat Batam.
Mendapat laporan ini, Sat Reskrim Polresta Barelang dibawah pimpinan Kompol Andri Kurniawan SIK, MH, melakukan pengejaran terhadap Warianto.
Selasa (21/7), sekitar pukul 17:00 WIB tim Macam Barelang mendapat informasi Warianto sedang berada di Bengkong Sadai.
Dengan cepat, Sat Reskrim Polresta Barelang turun ke lokasi. Warianto yang mengetahui dirinya diincar sempat mencoba memberikan perlawanan dan melarikan diri. Tembakan peringatan diberikan, namun Warianto tidak mengindahkan.
Dor! Akhirnya Warianto terpaksa dihadiahkan oleh Macan Barelang. Pelaku diamankan ke Polresta Barelang dengan sejumlah barang bukti berupa 14 (Empat Belas) Unit Handphone dengan merk yang berbeda, 1 (satu) Unit motorbeat (untuk transportasi), 1(satu) Buah Celana dinas PNS, 1(satu) sepasang sepatu PDL warna hitam.

Pelaku, Warianto dijerat dengan pasal 378 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Halaman : 1 2

















