Pulangkan 50 Orang dari India, Kini 701 Orang Jamaah Tabligh Asal Indonesia Tersisa

- Publisher

Sabtu, 8 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) Jemaah Tabligh yang berada di India. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan dari total 751 WNI, sebanyak 50 orang telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

“Kami akan terus mengupayakan pemulangan 701 Jemaah Tabligh lainnya,” ujar Menteri Retno dalam konferensi pers virtual pada Jumat. Menteri Retno mengatakan perwakilan RI di India terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

BACA JUGA:  UAS Ditolak Berdakwah di 5 Kota Indonesia, Terbaru di Jonggol

Menteri Retno juga menyampaikan terdapat sebanyak 431 WNI Jemaah Tabligh terjerat kasus hukum yang telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda sekitar INR 5.000-10.000 atau sekitar Rp1 juta-2 juta.

BACA JUGA:  Cadangan Devisa Indonesia di Juli 2023 Mencapai 137,7 Miliar Dolar AS

“Perwakilan akan terus memberikan pendampingan pengurusan clearance Kemlu India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke tanah air,” ucap dia.

Sementara itu, lanjut Menteri Retno, sebanyak 5 Jemaah Tabligh yang akan melanjutkan proses sidang akan terus melakukan pendampingan hukum oleh pihak KBRI.

Selain itu, kata dia, masih ada sekitar 286 WNI di luar Kawasan New Delhi yang menjalani proses hukum setempat.

BACA JUGA:  98 Orang Meninggal, India Dilanda Cuaca Panas Ekstrem Lebih dari 40 Derajat Celcius

“5 WNI Jemaah Tabligh mengajukan non plead guilty [penolakan mengaku bersalah, red] sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan dalam hal ini KBRI akan terus melakukan pendampingan hukum,” ujar dia.

Sumber : www.aksi.id

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru