UU Cipta Kerja Mempermudah Nelayan Melaut

- Publisher

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan UU Cipta Kerja membawa banyak manfaat bagi nelayan di Indonesia, khususnya nelayan kecil. Penyederhanaan izin membuat mereka lebih mudah melaut sehingga produktivitas pun meningkat.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Dirjen PT) KKP, Muhammad Zaini menjelaskan, selama ini nelayan mengeluhkan banyaknya perizinan yang harus mereka penuhi. Belum lagi perizinan tumpang tindih karena pengurusannya di instansi berbeda-beda.

“Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP,” ujar Zaini, Sabtu (10/10/2020).

BACA JUGA:  Jokowi: Sikap Saya Tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode

Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama. Padahal bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.

Kehadiran UU Cipta Kerja dipastikan Zaini sebagai solusi. Perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku.

BACA JUGA:  Sederet Manfaat UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan

“Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut,” tegasnya.

Nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya juga menegaskan, lahirnya UU Cipta Kerja akan memberi banyak manfaat bagi nelayan kecil dan menengah.

BACA JUGA:  Ini Latar Belakang Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

“Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan perizinan sehingga investasi dan UMKM tumbuh. Kemudahan pengurusan izin ini sekaligus memotong mata rantai korupsi dan pungli. (ER)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru