Suami ini Suruh Istrinya Yang Cantik Melayani Pria Hidung Belang

- Publisher

Minggu, 9 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, inikepri.com – Ham (48) begitulah nama samaran lelaki bejat yang minta istrinya bekerja sebagai tukang pijat plus-plus. Sedangkan Ham sendiri bertindak sebagai pencari pelanggan melalui media sosial dengan akun Facebook ‘Rudy Salim’.

Bermodal istri yang muda dan cantik, yakni Des (28), mula-mula Ham menawarkan jasa pijat biasa. Tetapi jika ada yang mengarah pada permintaan pijat plus-plus, dia tanggapi dengan serius.

Sampai akhirnya petugas mendapati laporan saat patroli rutin bahwa ada pijat khusus. Petugas lantas menindaklanjuti dan terbukti benar adanya informasi tersebut.

BACA JUGA:  Lagi, Artis Ditangkap Karena Kasus Prostitusi

“Jadi kita ungkap suami jual istri di Surabaya. Suami tersebut jual istri kepada pria hidung belang. Suaminya minta sang istri layani pijat khusus bahkan sampai ada pelayanan pijat plus dua lawan satu. Ya istrinya sendiri layani suami dan pelanggan sekaligus,” kata kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8).

BACA JUGA:  Gempa Bumi M7,3 Kepulauan Mentawai Dirasakan di Tujuh Kota/Kabupaten

Pelaku berinisial Ham (48) ini kos di kawasan Dukuh Kupang. Pria tersebut tega menjual istrinya sahnya yang berinisial Des (28). Mereka ditangkap oleh petugas disebuah kos sewa harian di Jalan Kutai pada Kamis (23/7) lalu. Dalam pelayanan pijat plus dua lawab satu, pelaku mematok harga Rp 600 ribu sekali main.

“Tersangka kami amankan di semua kost sewa harian semacam home stay. Iya pada saat mereka bertiga sedang bermain. Awalnya kami langsung melakukan pengecekan kamar satu-satu dan ternyata menemukan ada tiga orang. Setelah kami dalami ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang,” ujar Fauzy.

BACA JUGA:  Kasus Prostitusi, Ekspresi Artis FTV H Saat Dibawa ke Kantor Polisi Usai Digerebek di Hotel

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 600 ribu, bil kost harian dan satu buah handphone. Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Sumber : www.beritajatim.com

Berita Terkait

Pemprov Kepri Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 10 Agustus, Denda Dihapus 100 Persen
DPD IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi untuk Daerah
Jelang HUT ke-81 RI, Cen Sui Lan Tinjau Latihan Paskibraka Natuna, Pesan Jaga Disiplin dan Kesehatan
Semarak HUT ke-81 RI, BP Batam Turut Meriahkan Pawai Pembangunan
Cen Sui Lan Lepas Kontingen Jamnas XII, 53 Pramuka Garuda Natuna Dikukuhkan
Domino, Sembako dan Silaturahmi Warnai Perayaan HUT RI ke-81 di Harapan Jaya
BMKG Prakirakan Cuaca Kepri Hari Minggu 9 Agustus: Berawan, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
BP Batam Jaga Pasokan Air Bersih di Tengah Kondisi Cuaca, Masyarakat Diimbau Gunakan Air Secara Bijak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Pemprov Kepri Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 10 Agustus, Denda Dihapus 100 Persen

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:54 WIB

DPD IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi untuk Daerah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Cen Sui Lan Tinjau Latihan Paskibraka Natuna, Pesan Jaga Disiplin dan Kesehatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, BP Batam Turut Meriahkan Pawai Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Domino, Sembako dan Silaturahmi Warnai Perayaan HUT RI ke-81 di Harapan Jaya

Berita Terbaru