Batam, inikepri.com – Beredar informasi telah terjadinya razia bagi warga Kota Batam yang tidak memakai masker dan akan dilanjutkan pada esok hari di beberapa titik di Kota Batam.
Informasi ini dibagikan akun facebook Suzan Felicia MCI, pada Rabu (12/8)
Berikut narasi yang diunggah akun Suzan Felicia MCI :
Di harap kan semua warga btm harus pakai masker sdh di trapkan di jodoh ,nagoya siang tdi harus pakai masker apa bila kedapatan tdk pakai masker kena denda Rp250,ribu
Besok areal btm center KDA, botania pasar baru dan sampai nongsa kalau kedapatan tdk pakai masker kena 250 ribu dan di suruh jln kaki ke mega mall
Saat berita ini diturunkan, postingan ini telah dibagikan sebanyak 53 kali oleh pengguna facebook lainnya.
Penelusuran Fakta
Tim Cekfakta inikepri.com menelusuri informasi ini, didapatkan fakta foto yang dilampirkan dalam postingannya berada di Pekanbaru, Riau.
Juga, Perwako yang tertulis di rompi petugas yang bernomor Perwako Nomor 130 tahun 2020, itu adalah Peraturan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru.
Untuk Batam sendiri, Perwako tersebut masih akan segera dibahas dalam waktu dekat.
Walikota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pihaknya akan membahas aturan dan sanksi untuk masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, lewat Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Karena ini aturan, kita akan coba lakukan. Nanti saya akan coba surati DPRD agar bisa dikeluarkan Perwako terkait pelanggar protokol kesehatan ini,” kata Rudi, dikutip dari batampos.co.id (7/8).
Kesimpulan
Postingan akun facebook Suzan Felicia MCI terkait akan adanya razia pada esok hari kepada warga Batam yang tidak mengenakan masker di beberapa titik di Kota Batam adalah tidak benar.


















