Perhatian! Tim Gabungan Dibentuk, Rabu Depan Pelanggaran Langsung Ditindak

- Admin

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H Jefridin, meneken surat pembagian wilayah kerja Penanganan Covid-19 di Kota Batam di 12 Kecamatan yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Tugasnya untuk menyosialisasikan Peraturan Walikota Batam (Perwako) nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sejak diteken dan diundangkan pada 1 September 2020, oleh Sekda Kota Batam.

“Semua ini atas arahan Walikota Batam, agar warga terlindungi dari Covid-19,” jelas Jefridin usai menggelar rapat untuk membahas sosialisasi Perwako tersebut, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Lantai 4 Gedung Pemko Batam, Jumat (4/9/2020) pagi.

Baca Juga :  Spirit Silaturhami, Amsakar: Mudahkan yang Susah dan Ringankan yang Berat

Setelah sosialisasi dilakukan, lanjutnya, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Covid -19 Kota Batam ini akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran disiplin mulai hari Rabu tanggal 9 September 2020.

“Ini menandakan bahwa kami tidak main-main dalam melaksanakan peraturan tersebut,” lanjut suami Hj Hariyanti Jefridin ini.

Baca Juga :  Pelayaran Malaysia-Batam Dibatasi Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Dalam pembagian wilayah kerja tersebut, sosialisasi di satu kecamatan melibatkan camat setempat dibantu 4 hingga 5 OPD.

Misal di Kecamatan Batamkota, melibatkan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Dinas BP2RD, Dinas Pertanahan, dan Camat Batamkota.

Sedangkan di Kecamatan Sekupang melibatkan Bapelitbangda, Inspektorat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Camat Sekupang.

Baca Juga :  Isolasi Terpadu di Asrama Haji Kota Batam Direncanakan Ditutup

Demikian seterusnya.

Namun khusus di dua kecamatan yang tak begitu padat, seperti Bulang, Galang dan Belakangpadang, hanya ditangani camat masing-masing.

Sosialisasi ini melibatkan unsur pimpinan kecamatan (Upika) Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas Ketua RT/RW, tokoh masyarakat/agama setempat,” jelas Jefidin.

Untuk itu ia berpesan, seluruh OPD dapat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam terhitung mulai hari ini, Jumat (4/9/2020).

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru