Ingin Kuasai Ilmu Menghilang, 2 Remaja Bongkar Kuburan

- Publisher

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, inikepri.com – Dua remaja berinisial RS (17) dan RE (18), nekat membongkar kuburan di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Tujuan kedua remaja ini karena ingin mempunyai ilmu menghilang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 20 September 2020. Keduanya saat ini sudah diamankan polisi.

“Mereka hendak mencuri tulang jari kelingking dari jenazah yang akan digunakan sebagai syarat menuntut ilmu hitam,” kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, Selasa (22/9).

BACA JUGA:  Polisi Temukan 5 Jasad ABK yang Disimpan di Freezer Kapal

Mereka ini, lanjutnya, ingin memiliki ilmu menghilang. Dari pengakuan keduanya, belum sempat mengambil bagian tubuh jenazah di makam itu.

Kedua remaja tersebut, diamankan setelah adanya laporan dari keluarga pemilik makam yang tidak terima kuburan keluarganya dibongkar.

“Sudah diamankan, mereka juga masih di bawah umur, prosesnya tentu sesuai Undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pencuri Sepatu Ditangkap Polisi. Ibunya Menangis Endingnya Dapat SIM Gratis

Dari pengakuan kedua remaja itu, mereka tidak jadi mengambil tulang bagian jari kelingking jenazah karena ketakutan setelah melihat tengkorak.

“Setelah makam dibongkar, mereka ketakutan dan lari setelah melihat tengkorak,” kata Tirto.

Tirto mengatakan, setelah peti jenazah terbuka oleh cangkul pelaku, mereka melihat tengkorak kepala dan ketakutan sehingga tidak jadi mengambil jari kelingking itu.

BACA JUGA:  Viral! Pesan Kocak Polisi untuk Pesepeda, Katanya: Kamu Sehat Kita Jantungan

Meski demikian, kasus tersebut tetap diproses oleh Kepolisian, karena keluarga pemilik makam tidak terima atas pembongkaran makam tersebut dan meminta pelaku diproses.

Keduanya akan dikenai Pasal 53 Jo 363, Jo 406 KUHP percobaan pencurian dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sumber : www.liputan6.com

Berita Terkait

Batam Jadi Daerah Pertama, Amsakar Gandeng APINDO Prioritaskan 15–20 Persen Rekrutmen untuk Warga Lokal
Batam Innovation Award 2026, Amsakar Dorong Inovasi Jadi Solusi Nyata bagi Warga
26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Dari Kelurahan Pulau Terong, Pelajar SMAN 13 Batam Galang Rp4,18 Juta untuk Korban Kebakaran Hutan
Demi Lindungi Anak-anak, Bupati Cen Sui Lan Perpanjang BDR Natuna hingga 12 September
Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi, Batam Diganjar Penghargaan Nasional
PAD Batam Tembus Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:00 WIB

Batam Jadi Daerah Pertama, Amsakar Gandeng APINDO Prioritaskan 15–20 Persen Rekrutmen untuk Warga Lokal

Jumat, 11 September 2026 - 07:07 WIB

Batam Innovation Award 2026, Amsakar Dorong Inovasi Jadi Solusi Nyata bagi Warga

Jumat, 11 September 2026 - 06:40 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 08:36 WIB

Demi Lindungi Anak-anak, Bupati Cen Sui Lan Perpanjang BDR Natuna hingga 12 September

Berita Terbaru