Ingin Kuasai Ilmu Menghilang, 2 Remaja Bongkar Kuburan

- Publisher

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, inikepri.com – Dua remaja berinisial RS (17) dan RE (18), nekat membongkar kuburan di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Tujuan kedua remaja ini karena ingin mempunyai ilmu menghilang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 20 September 2020. Keduanya saat ini sudah diamankan polisi.

“Mereka hendak mencuri tulang jari kelingking dari jenazah yang akan digunakan sebagai syarat menuntut ilmu hitam,” kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, Selasa (22/9).

BACA JUGA:  Korban Banjir Sumatra Capai 1.137 Jiwa, Pengungsi Terus Menurun

Mereka ini, lanjutnya, ingin memiliki ilmu menghilang. Dari pengakuan keduanya, belum sempat mengambil bagian tubuh jenazah di makam itu.

Kedua remaja tersebut, diamankan setelah adanya laporan dari keluarga pemilik makam yang tidak terima kuburan keluarganya dibongkar.

“Sudah diamankan, mereka juga masih di bawah umur, prosesnya tentu sesuai Undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kakek Biadab Berusia 66 Tahun Perkosa Cucu Umur 15 Tahun Hingga Hamil

Dari pengakuan kedua remaja itu, mereka tidak jadi mengambil tulang bagian jari kelingking jenazah karena ketakutan setelah melihat tengkorak.

“Setelah makam dibongkar, mereka ketakutan dan lari setelah melihat tengkorak,” kata Tirto.

Tirto mengatakan, setelah peti jenazah terbuka oleh cangkul pelaku, mereka melihat tengkorak kepala dan ketakutan sehingga tidak jadi mengambil jari kelingking itu.

BACA JUGA:  Ayo Kunjungi Digi Ceria Festival, Banyak Promo dan Hadiah Melimpah

Meski demikian, kasus tersebut tetap diproses oleh Kepolisian, karena keluarga pemilik makam tidak terima atas pembongkaran makam tersebut dan meminta pelaku diproses.

Keduanya akan dikenai Pasal 53 Jo 363, Jo 406 KUHP percobaan pencurian dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sumber : www.liputan6.com

Berita Terkait

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan
Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya
Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi
Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci
Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan

Rabu, 22 April 2026 - 16:39 WIB

Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya

Berita Terbaru