Tersangka Pembakaran Mobil Diserahkan ke Kejari Lingga

- Admin

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, inikepri.com – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Daek Lingga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dalam kasus pembakaran dan pengrusakan mobil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (23/9/2020).

Dalam kasus ini, tersangka bernama inisial ZN telah melakukan pembakaran satu unit mobil merk Toyota Avanza milik korban Mizar, di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

Baca Juga :  Erwan Bachrani Gelar Coffee Morning Bersama Tokoh dari Kecamatan Selayar

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, AKP Tasriadi mengatakan bahwa, berkas perkara pembakaran berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/04/VII/2020/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik Lingga, tanggal 03 Juli 2020, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Polres Lingga Masuk Sekolah: Edukasi Bahaya Narkoba & Judi Online ke Pelajar

“Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Nomor: B-869/L.10.14/Eoh.1/9/2020, tanggal 21 September 2020,” ujar AKP Tasriadi.

Dalam proses penyerahan tersangka (ZN) dan barang bukti (tahap II), kata Tasriadi, terhadap tersangka diberlakukan Protokol Kesehatan terlebih dahulu yakni berupa pemeriksaan rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga :  BRGM: Rehabilitasi Mangrove di Kepri Tingkatkan Usaha Nelayan

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapid test, ZN dinyatakan negatif Covid-19,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 187 ayat (1) K.U.H.Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana. (IS)

Berita Terkait

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid
Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual
Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry
MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025
Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1
MUI Lingga Sambangi Desa Rejai, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Fatwa dan Dialog Publik
Wakapolres Lingga Pimpin Gotong Royong Bangun Tanggul Darurat Cegah Abrasi di Desa Lanjut
Satbinmas Polres Lingga Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Rob di Dabo Lama

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:55 WIB

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:12 WIB

Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:19 WIB

MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:04 WIB

Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB