Canggih, Polda Sumut Lacak Buronan Gunakan Helm

- Publisher

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut gunakan helm Smart KC Weareble untuk deteksi buronan dan virus corona

Polda Sumut gunakan helm Smart KC Weareble untuk deteksi buronan dan virus corona

Jakarta, inikepri.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) memperkenalkan perangkat pintar berupa helm Smart KC Weareble untuk memantau suhu tubuh warga di masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa 29 September 2020.

BACA JUGA:  Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Helm Smart KC Wearble diklaim dapat mendeteksi suhu tubuh setiap orang yang tengah dipantau. Perangkat ini juga disebut dapat membantu melacak atau mengenali buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Mengenal Dhania, Pelajar Asal Kepri yang Termakan Propaganda ISIS di Medsos dan Pernah ke Suriah

Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan helm pintar itu dibeli dari Cina. Perangkat ini nantinya digunakan personel mengecek suhu tubuh setiap orang yang beraktivitas di luar rumah.

BACA JUGA:  KPU-AMSI Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia

“Personel tidak perlu menggunakan alat pengukur suhu (termometer). Sebab dengan menggunakan helm Smart KC wearable sudah bisa mengecek suhu tubuh setiap orang melalui kamera yang telah dipasang di helm,” katanya. (ER/Minews)

Berita Terkait

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru