Satreskoba Polres Karimun Bekuk Dua Kurir Narkoba

- Admin

Kamis, 1 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menunjukkan barang bukti Narkotika dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (ist)

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menunjukkan barang bukti Narkotika dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (ist)

Karimun, inikepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil membekuk dua orang tersangka bernama inisial YS dan MK sebagai kurir pengedar Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kamis (1/10/2020). Enam paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram, 9 butir pil Ekstasi, dan 286 butir Psikotropika jenis Erimin atau Happy Five di lokasi yang berbeda.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK, saat menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika.

“Kedua tersangka bernama inisial YS dan MK. Dan saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” kata AKBP Muhammad Adenan dalam Konferensi Pers.

Baca Juga :  Polres Karimun Ungkap Kasus Curat, Amankan Empat Tersangka
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menunjukkan barang bukti Narkotika dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. (ist)

Dikatakan Muhammad Adenan bahwa, tersangka inisial YS dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Karimun pada Kamis (10/9/2020) lalu, pukul 18.30 WIB, di wilayah Sei Lakam, RT 002/RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun itu, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.

“Tersangka pada saat kejadian, sedang duduk diatas motor. Kemudian anggota melakukan interogasi dan ditemukan narkotika itu. Dia (YS) mengaku mendapatkan barang bukti (BB) dari rekannya bernama inisial AK, saat ini tengah kita buru/Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Baca Juga :  Pilunya Hati Cen Sui Lan Melihat Toilet Lebih Megah Daripada Rumah Pak RT

Sementara, lanjut AKBP Muhammad Adenan, tersangka bernama inisial MK, ditangkap di salah satu Hotel di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, yakni Hotel Alishan, pada Sabtu (12/9/2020) malam, pukul 00.15 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri, depan) saat menanyai para tersangka usai menggelar Konferensi Pers. (ist)

“Penangkapannya bermula dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Karimun langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan. Sesampainya di TKP itu, tim melihat tersangka MK sedang posisi berdiri, kemudian tim melakukan interogasi dan penggeledahan fisik badan dan barang bawaan. Dan benar saja, tim mendapati 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 295,47 gram. Menurut keterangan tersangka, barang haram itu ia (MK) dapat dari rekannya bernama inisial AT (DPO),” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Karimun Berhasil Tekan Angka Kejahatan di Sepanjang Tahun 2020

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tim Polres Karimun adalah sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu seberat 4,75 gram, 9 butir pil ekstasi, dan 286 butir Psikotropika jenis Erimin atau Happy Five dari tangan tersangka bernama inisial YS.

“Tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp800 juta rupiah sampai dengan Rp10 miliar rupiah,” ujar Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Sedangkan tersangka MK, kata AKBP Muhammad Adenan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp1 miliar rupiah sampai dengan Rp10 miliar rupiah,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL
Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025
Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah
Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda
Aksi Kemanusiaan MAN Karimun: Pramuka Turun ke Jalan Galang Dana untuk Korban Bencana
Konsolidasi Struktural KSPSI Kepri Mantapkan Kesiapan Menuju Rapimnas 2025
Promosi Pendidikan Tinggi, UT Batam Perkenalkan Program Kuliah Online ke Pelajar Karimun

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:12 WIB

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:25 WIB

Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:13 WIB

Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:45 WIB

Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB