DPRD Minta Pemko dan BP Batam Serius Dalam Proses Penyusunan Ranperda RT/RW

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH (RT)

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH (RT)

Batam, inikepri.com – Mengingat Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RT/RW) sangatlah penting dan sangat strategis karena akan berpengaruh dalam proses pembangunan Kota Batam kedepan, untuk itu DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar serius dalam proses penyelesaiannya.

Dimana Seharusnya Perda RT/RW ini sudah selesai pada juni 2020 lalu, namun dalam proses penyusunannya ditemukan beberapa masalah, salah satunya adalah permasalahan kampung tua. dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 41 Tahun 1973 Hak Pengelolaan (HPL) masih berada di kewenangan BP Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan permasalahan tersebut harus diselesaikan secara teknis oleh eksekutif, dalam hal ini adalah pemerintah Kota Batam, BP Batam dan kementerian terkait, dimana hak kampung tua harus dikeluarkan terlebih dahulu dari HPL BP Batam dan dasarnya harus ada regulasi. 

BACA JUGA:  Menuju Batam Bersih, Li Claudia Tinjau Enam Lokasi TPS dan Siapkan Sistem Modern

“Regulasi tersebut diperlukan, karena HPL BP Batam berdasarkan Kepres nomor 41 tahun 1973, maka paling tidak harus ada revisi Kepres itu sendiri atau yang lebih tinggi dari Kepres yang menjadi dasar untuk mengeluarkan kampung tua dari HPL BP Batam. Setelah dikeluarkan dari HPL BP Batam dan diberikan kepada Pemko Batam, maka Pemko Batam akan memiliki kewenangan penuh atas kampung tua. Yang selanjutnya baru dapat dilakukan pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), pemberian sertifikat hak milik, dan lain sebagainya. Dan tentu saja harus melewati persetujuan DPRD Kota batam. Dan apabila kampung tua tidak di keluarkan dari HPL BP Batam, maka berlakulah hukum BP Batam, yaitu membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO),” ujar Nuryanto, jumat (02/10/2020).

BACA JUGA:  Warga Resah, Proses Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau Dicampuri Oknum Ditpam

Persoalan kemudian adalah bagaimana penyelesaian terhadap kampung tua yang berdiri di PL pihak ketiga atau kampung tua yang di PL kan ke pihak ketiga, kampung tua yang berdiri di atas kawasan bandara, dan kampung tua yang ada di hutan lindung.

“Permasalahan inilah yang harus segera di selesaikan dan dicarikan solusinya seta perlunya koordinasi oleh pihak Pemko Batam dan BP Batam beserta kementrian terkait. Dan apabila permasalaahan tersesbut sudah clear dan terselesaikan, sehingga kami dalam menyelesaikan Perda ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari karena sudah ada jaminan dari pihak Pemko Batam dan BP Batam. Dan apabila kampung tua tidak segera di keluarkan dari HPL BP Batam, maka pembebasan UWTO dan penyerahan sertifikat hak milik akan menjadi sulit dan berentangan dengan KEPRES 41 Tahun 1973,” ujar Nuryanto

BACA JUGA:  GPR Gelar Aksi di Bright PLN Batam

Permasalahan inilah yang akhirnya memperlambat dan menghambat proses penyelesaian Ranperda RT/RW 2020-2040. Bahkan DPRD telah mendorong dan menyurati pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Jangan sampai masyarakat berfikir seolah-olah bahwa DPRD Kota Batam tidak mau menyelesaikan Ranperda RT/RW tersebut” pungkasnya. (RT)

Berita Terkait

Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat
Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam
Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:49 WIB

Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 07:59 WIB

Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s

Jumat, 25 September 2026 - 06:03 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland

Kamis, 24 September 2026 - 06:30 WIB

Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Berita Terbaru