DPRD Minta Pemko dan BP Batam Serius Dalam Proses Penyusunan Ranperda RT/RW

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH (RT)

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH (RT)

Batam, inikepri.com – Mengingat Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RT/RW) sangatlah penting dan sangat strategis karena akan berpengaruh dalam proses pembangunan Kota Batam kedepan, untuk itu DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam agar serius dalam proses penyelesaiannya.

Dimana Seharusnya Perda RT/RW ini sudah selesai pada juni 2020 lalu, namun dalam proses penyusunannya ditemukan beberapa masalah, salah satunya adalah permasalahan kampung tua. dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 41 Tahun 1973 Hak Pengelolaan (HPL) masih berada di kewenangan BP Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan permasalahan tersebut harus diselesaikan secara teknis oleh eksekutif, dalam hal ini adalah pemerintah Kota Batam, BP Batam dan kementerian terkait, dimana hak kampung tua harus dikeluarkan terlebih dahulu dari HPL BP Batam dan dasarnya harus ada regulasi. 

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Serahkan Bansos bagi Lansia di Pulau Penawar Rindu

“Regulasi tersebut diperlukan, karena HPL BP Batam berdasarkan Kepres nomor 41 tahun 1973, maka paling tidak harus ada revisi Kepres itu sendiri atau yang lebih tinggi dari Kepres yang menjadi dasar untuk mengeluarkan kampung tua dari HPL BP Batam. Setelah dikeluarkan dari HPL BP Batam dan diberikan kepada Pemko Batam, maka Pemko Batam akan memiliki kewenangan penuh atas kampung tua. Yang selanjutnya baru dapat dilakukan pembebasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), pemberian sertifikat hak milik, dan lain sebagainya. Dan tentu saja harus melewati persetujuan DPRD Kota batam. Dan apabila kampung tua tidak di keluarkan dari HPL BP Batam, maka berlakulah hukum BP Batam, yaitu membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO),” ujar Nuryanto, jumat (02/10/2020).

BACA JUGA:  Dalam Sehari, 350 Warga Batam Positif COVID-19

Persoalan kemudian adalah bagaimana penyelesaian terhadap kampung tua yang berdiri di PL pihak ketiga atau kampung tua yang di PL kan ke pihak ketiga, kampung tua yang berdiri di atas kawasan bandara, dan kampung tua yang ada di hutan lindung.

“Permasalahan inilah yang harus segera di selesaikan dan dicarikan solusinya seta perlunya koordinasi oleh pihak Pemko Batam dan BP Batam beserta kementrian terkait. Dan apabila permasalaahan tersesbut sudah clear dan terselesaikan, sehingga kami dalam menyelesaikan Perda ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari karena sudah ada jaminan dari pihak Pemko Batam dan BP Batam. Dan apabila kampung tua tidak segera di keluarkan dari HPL BP Batam, maka pembebasan UWTO dan penyerahan sertifikat hak milik akan menjadi sulit dan berentangan dengan KEPRES 41 Tahun 1973,” ujar Nuryanto

BACA JUGA:  Tak Ber-KTP Batam, ODGJ hingga Pengemis Siap Dipulangkan ke Daerah Asal

Permasalahan inilah yang akhirnya memperlambat dan menghambat proses penyelesaian Ranperda RT/RW 2020-2040. Bahkan DPRD telah mendorong dan menyurati pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Jangan sampai masyarakat berfikir seolah-olah bahwa DPRD Kota Batam tidak mau menyelesaikan Ranperda RT/RW tersebut” pungkasnya. (RT)

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru