INIKEPRI.COM – Berbagai perlombaan biasanya menjadi bagian dari kemeriahan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Selain menjadi hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan masyarakat.
Namun, bagi masyarakat Muslim, kemeriahan perlombaan tetap perlu memperhatikan ketentuan syariat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia maupun peserta agar memastikan mekanisme perlombaan tidak mengandung unsur yang dilarang, khususnya praktik perjudian.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Terlebih jika lomba tersebut tidak menggunakan hadiah yang berasal dari uang peserta.
“Ulama Islam ijma’ (sepakat) atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, dikutip Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, persoalan muncul ketika panitia menarik uang dari peserta dan kemudian menggunakan uang tersebut sebagai sumber hadiah bagi pemenang.
Skema seperti itu, kata dia, dapat masuk dalam kategori qimar atau perjudian karena peserta mempertaruhkan uang dengan kemungkinan mendapatkan keuntungan atau justru kehilangan uang yang telah dibayarkan.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz.
Hadiah Boleh, Asal Sumbernya Jelas
Kiai Muiz menjelaskan, perlombaan tidak otomatis menjadi haram hanya karena terdapat hadiah.
Yang menjadi persoalan adalah sumber hadiah serta mekanisme pembiayaan perlombaan tersebut.
Ia mengutip pandangan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, bahwa permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi spekulatif antara mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan harta pribadi dapat masuk dalam kategori perjudian.
Karena itu, panitia lomba 17 Agustus yang ingin memberikan hadiah kepada pemenang disarankan menggunakan sumber dana lain yang tidak berasal dari taruhan peserta.
Sumber hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang diberikan secara sah dan tidak mengikat.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat menikmati berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan tanpa mengabaikan ketentuan agama.
Pesan MUI ini sekaligus menjadi pengingat bagi panitia di tingkat lingkungan, RT/RW, sekolah maupun komunitas agar sejak awal memperhatikan mekanisme pendaftaran, sumber hadiah dan aturan perlombaan.
Dengan begitu, semangat memperingati kemerdekaan tetap dapat berjalan seiring dengan nilai kebersamaan dan ketentuan syariat.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















