Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Ingatkan Soal Uang Pendaftaran

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Berbagai perlombaan biasanya menjadi bagian dari kemeriahan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Selain menjadi hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan masyarakat.

Namun, bagi masyarakat Muslim, kemeriahan perlombaan tetap perlu memperhatikan ketentuan syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia maupun peserta agar memastikan mekanisme perlombaan tidak mengandung unsur yang dilarang, khususnya praktik perjudian.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Terlebih jika lomba tersebut tidak menggunakan hadiah yang berasal dari uang peserta.

BACA JUGA:  Tengah Heboh Soal 'Childfree', Psikolog: Sebuah Pilihan

“Ulama Islam ijma’ (sepakat) atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, dikutip Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, persoalan muncul ketika panitia menarik uang dari peserta dan kemudian menggunakan uang tersebut sebagai sumber hadiah bagi pemenang.

Skema seperti itu, kata dia, dapat masuk dalam kategori qimar atau perjudian karena peserta mempertaruhkan uang dengan kemungkinan mendapatkan keuntungan atau justru kehilangan uang yang telah dibayarkan.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz.

BACA JUGA:  15 Kata-kata Ucapan Harapan Tahun Baru 2021

Hadiah Boleh, Asal Sumbernya Jelas

Kiai Muiz menjelaskan, perlombaan tidak otomatis menjadi haram hanya karena terdapat hadiah.

Yang menjadi persoalan adalah sumber hadiah serta mekanisme pembiayaan perlombaan tersebut.

Ia mengutip pandangan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, bahwa permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi spekulatif antara mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan harta pribadi dapat masuk dalam kategori perjudian.

Karena itu, panitia lomba 17 Agustus yang ingin memberikan hadiah kepada pemenang disarankan menggunakan sumber dana lain yang tidak berasal dari taruhan peserta.

BACA JUGA:  Kartun The Simpsons Pernah Ramal Perang Rusia-Ukraina

Sumber hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang diberikan secara sah dan tidak mengikat.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat menikmati berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan tanpa mengabaikan ketentuan agama.

Pesan MUI ini sekaligus menjadi pengingat bagi panitia di tingkat lingkungan, RT/RW, sekolah maupun komunitas agar sejak awal memperhatikan mekanisme pendaftaran, sumber hadiah dan aturan perlombaan.

Dengan begitu, semangat memperingati kemerdekaan tetap dapat berjalan seiring dengan nilai kebersamaan dan ketentuan syariat.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap
Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW
The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional
ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas
Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat
Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan
Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Ingatkan Soal Uang Pendaftaran

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:49 WIB

Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:12 WIB

ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas

Berita Terbaru