Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Ingatkan Soal Uang Pendaftaran

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Berbagai perlombaan biasanya menjadi bagian dari kemeriahan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Selain menjadi hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan kebersamaan masyarakat.

Namun, bagi masyarakat Muslim, kemeriahan perlombaan tetap perlu memperhatikan ketentuan syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia maupun peserta agar memastikan mekanisme perlombaan tidak mengandung unsur yang dilarang, khususnya praktik perjudian.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Terlebih jika lomba tersebut tidak menggunakan hadiah yang berasal dari uang peserta.

BACA JUGA:  Simak 5 Tips Bersepeda di Tengah Masa Pandemi

“Ulama Islam ijma’ (sepakat) atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, dikutip Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, persoalan muncul ketika panitia menarik uang dari peserta dan kemudian menggunakan uang tersebut sebagai sumber hadiah bagi pemenang.

Skema seperti itu, kata dia, dapat masuk dalam kategori qimar atau perjudian karena peserta mempertaruhkan uang dengan kemungkinan mendapatkan keuntungan atau justru kehilangan uang yang telah dibayarkan.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz.

BACA JUGA:  Imigrasi Berhasil Pulihkan Layanan Visa dari Gangguan Ransomware

Hadiah Boleh, Asal Sumbernya Jelas

Kiai Muiz menjelaskan, perlombaan tidak otomatis menjadi haram hanya karena terdapat hadiah.

Yang menjadi persoalan adalah sumber hadiah serta mekanisme pembiayaan perlombaan tersebut.

Ia mengutip pandangan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, bahwa permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi spekulatif antara mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan harta pribadi dapat masuk dalam kategori perjudian.

Karena itu, panitia lomba 17 Agustus yang ingin memberikan hadiah kepada pemenang disarankan menggunakan sumber dana lain yang tidak berasal dari taruhan peserta.

BACA JUGA:  Suhu Udara Panas Terasa Sangat Menyengat, Ini Lima Sebabnya

Sumber hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang diberikan secara sah dan tidak mengikat.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat menikmati berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan tanpa mengabaikan ketentuan agama.

Pesan MUI ini sekaligus menjadi pengingat bagi panitia di tingkat lingkungan, RT/RW, sekolah maupun komunitas agar sejak awal memperhatikan mekanisme pendaftaran, sumber hadiah dan aturan perlombaan.

Dengan begitu, semangat memperingati kemerdekaan tetap dapat berjalan seiring dengan nilai kebersamaan dan ketentuan syariat.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

DJ Diaz Jay: Nama yang Tumbuh dari Malam ke Malam
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Wafat di Usia 73 Tahun
Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi
Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP
MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu
Gaji Tak Sesuai Harapan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Disesali Lulusan
iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
Rutin Konsumsi Madu Setiap Hari, Ini Manfaat dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:58 WIB

DJ Diaz Jay: Nama yang Tumbuh dari Malam ke Malam

Sabtu, 26 September 2026 - 09:02 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Wafat di Usia 73 Tahun

Minggu, 20 September 2026 - 09:05 WIB

Efek Polemik Batam? Penonton Ramai Tinggalkan Venue Sebelum Juicy Luicy Tampil di Sukabumi

Kamis, 17 September 2026 - 10:49 WIB

Desil DTSEN 2026 Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Lewat HP

Senin, 14 September 2026 - 09:41 WIB

MaxOne Batam Kembali Hadirkan “Jom Merarau”, Makan Siang All You Can Eat Rp99 Ribu

Berita Terbaru

DJ Diaz Jay saat berada di balik turntable, melanjutkan perjalanan 24 tahunnya sebagai DJ di Batam. Foto: Dok. Pribadi Diaz Jay

Lifestyle

DJ Diaz Jay: Nama yang Tumbuh dari Malam ke Malam

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:58 WIB