Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Diserahkan ke Kajari

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan angaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018 kepada JPU, di Kejari Lingga, Dabo Singkep, Lingga. (ist)

Penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan angaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018 kepada JPU, di Kejari Lingga, Dabo Singkep, Lingga. (ist)

Lingga, inikepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lingga melakukan penyerahan tersangka bernama inisial AWS dan barang bukti (BB) tahap II dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Senin (5/10/2020).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang Sik, M.SI, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan SIK,.

BACA JUGA:  Gelar FGD, Polres Lingga Ajak Wujudkan Pilkada Aman dan Sehat

Ia mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-A/15/XI/2019/KEPRI/SPKTRESLINGGA, tanggal 19 November 2019 silam, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah P-21 dari Kepala (Ka) Kejari Lingga, di Nomor: B-861/L.10.14/Ft.1/09/2020, tanggal 17 September 2020 lalu,” ujar AKP Adi Kuasa Tarigan.

BACA JUGA:  Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Polres Lingga Dirikan Gerai Vaksin Presisi

Dalam proses penyerahan tersangka dan BB tahap II, kata Adi, diberlakukan penerapan Protokoler Kesehatan Covid-19, untuk memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpapar wabah virus Corona.

“Tersangka kita berlakukan Protokol Kesehatan terlebih dahulu. Kita rapid test di RSUD Dabo Singkep, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid-19. Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapid testnya, tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tinggalkan Partai Demokrat, Fahrul Anshori Siap Maju di Dapil 1 Lingga Lewat PAN

Atas perbuatan tersangka AWS, disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001. (IS)

Berita Terkait

Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji
Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk
Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah
Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara
Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan
Operasi Ketupat Seligi 2026, Polres Lingga Jamin Keamanan Penumpang di Pelabuhan Jagoh
Pesantren Ramadan di MTs Aqidatunnajin Berbuah Enam Kali Khatam Al-Qur’an
Safari Ramadan PMKL Lingga, Salurkan Sembako untuk Warga Kampung Semalir

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 06:37 WIB

Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk

Senin, 20 April 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah

Kamis, 9 April 2026 - 12:46 WIB

Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara

Jumat, 3 April 2026 - 07:59 WIB

Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan

Berita Terbaru