Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Diserahkan ke Kajari

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan angaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018 kepada JPU, di Kejari Lingga, Dabo Singkep, Lingga. (ist)

Penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan angaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018 kepada JPU, di Kejari Lingga, Dabo Singkep, Lingga. (ist)

Lingga, inikepri.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lingga melakukan penyerahan tersangka bernama inisial AWS dan barang bukti (BB) tahap II dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Senin (5/10/2020).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang Sik, M.SI, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan SIK,.

BACA JUGA:  Semangat Bhayangkara ke-79, Polsek Singkep Barat Tebar Kepedulian Lewat 50 Paket Bansos

Ia mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-A/15/XI/2019/KEPRI/SPKTRESLINGGA, tanggal 19 November 2019 silam, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah P-21 dari Kepala (Ka) Kejari Lingga, di Nomor: B-861/L.10.14/Ft.1/09/2020, tanggal 17 September 2020 lalu,” ujar AKP Adi Kuasa Tarigan.

BACA JUGA:  Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual

Dalam proses penyerahan tersangka dan BB tahap II, kata Adi, diberlakukan penerapan Protokoler Kesehatan Covid-19, untuk memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpapar wabah virus Corona.

“Tersangka kita berlakukan Protokol Kesehatan terlebih dahulu. Kita rapid test di RSUD Dabo Singkep, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid-19. Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapid testnya, tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” ucapnya.

BACA JUGA:  Lomba Kayak 'Erwan Cup I' Bakal Semarakkan Hari Sumpah Pemuda di Lingga

Atas perbuatan tersangka AWS, disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001. (IS)

Berita Terkait

KUA Lingga Utara Kembali Gelar Gerakan Khataman Al-Qur’an, Targetkan Lima Kali Khatam di Masjid At-Taqwa
Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri
Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin
Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji
Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk
Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah
Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara
Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:49 WIB

KUA Lingga Utara Kembali Gelar Gerakan Khataman Al-Qur’an, Targetkan Lima Kali Khatam di Masjid At-Taqwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WIB

Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:13 WIB

Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 06:37 WIB

Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk

Berita Terbaru

100 santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dari berbagai desa di Kecamatan Kundur berkumpul mengikuti Tabligh Akbar bertajuk

Tg. Balai Karimun

100 Santri TPQ Ikuti Tabligh Akbar “Kundur Menghafal Al-Qur’an”

Senin, 3 Agu 2026 - 08:45 WIB