Selama 3 Tahun Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

- Admin

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Lingga, inikepri.com – A (40), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lingga di rumahnya sendiri yang beralamat di Pasir Kuning, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Lingga, pada Selasa (6/10/2020) beberapa waktu lalu.

Pria paru baya tersebut ditangkap pihak kepolisian lantaran telah melakukan aksi bejatnya (cabul/menyetubuhi) terhadap anak yang masih dibawah umur bernama inisial Y (15) selama kurun waktu 3 tahun.

Y (korban), tidak lain merupakan anak tiri dari A (tersangka yang diamankan). Tersangka (A) ditangkap Sat Reskrim Polres Lingga karena berdasarkan Laporan Polisi di Nomor: LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, tanggal 6 Oktober 2020.

Kronologis Kejadian dan Penangkapan Tersangka A (40)

Kejadian terjadi sejak sekitar akhir tahun 2017 silam hingga memasuki bulan September 2020 lalu. Kurun waktu selama hampir kurang lebih 3 tahun A diketahui telah melakukan aksi bejat menyetubuhi anak tirinya sendiri di sebuah kamar rumah, yang beralamat di Pasir Kuning, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Baca Juga :  Peringati Hari Buruh, 3 Pilar Desa Lanjut Bersinergi Gelar Kegiatan Harkamtibmas

Ibu Y (korban) yang juga istri dari pasangan A (tersangka yang ditangkap) mengetahui kejadian tersebut, dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lingga.

Berdasarkan LP (Laporan Polisi) itu, Sat Reskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan A di Pasir Kuning, Tanjung Harapan, Singkep untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka A yang diduga telah melakukan aksi bejatnya yakni menyetubuhi/cabul terhadap anak dibawah umur (Y/anak tirinya).

Baca Juga :  UAS: Bekerja Keraslah Sampai Mereka yang Dulu Menghina Mimpimu Searching Kamu di Google

Pada Selasa malam, 6 Oktober 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, anggota personil Sat Reskrim Polres Lingga berhasil menangkap tersangka A dan membawanya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, tersangka A kini sudah diamankan di Mapolres Lingga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Anggota personil Sat Reskrim Polres Lingga telah mengamankan seorang pria berinisial A (40), yang diduga pelaku cabul terhadap anak yang masih dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri. Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Pasir Kuning pada Selasa (6/10/2020) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, tanggal 06 Oktober 2020,” ujar AKP Adi Kuasa Tarigan, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Lingga Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Tersangka A (kaos tahanan warna orange), saat berada di Unit Idik (Penyidikan) IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) ruang Konsultasi Hukum & Ibu menyusui Polres Lingga. (ist).

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka A adalah Pasal 81 ayat (1), (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (IS)

Berita Terkait

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid
Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual
Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry
MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025
Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1
MUI Lingga Sambangi Desa Rejai, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Fatwa dan Dialog Publik
Wakapolres Lingga Pimpin Gotong Royong Bangun Tanggul Darurat Cegah Abrasi di Desa Lanjut
Satbinmas Polres Lingga Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Rob di Dabo Lama

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:55 WIB

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:12 WIB

Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:19 WIB

MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:04 WIB

Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB