Pemerintah Perpanjang Pendataan Program BPUM Hingga Akhir November 2020, Ini Syaratnya

- Publisher

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Tanjungpinang, inikepri.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahap kedua sampai akhir November 2020. Hal itu menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Kota Tanjungpinang.

“Kementerian Koperasi dan UMKM membuka kembali pendataan BPUM. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar tahap pertama dapat mendaftar langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro kota Tanjungpinang, Hamalis, Rabu (14/10/2020).

BACA JUGA:  Peringati HUT TNI ke-75, Danrem 033/WP Ziarah ke TMP Tanjungpinang

Pendaftaran pada tahap kedua ini, lanjut Hamalis, hanya bagi pelaku usaha yang belum pernah mendaftar di tahap pertama atau pendaftar baru. “Jadi, bagi yang sudah mendaftar di tahap pertama tidak bisa mengajukan kembali. Untuk menghindari data yang sama (double), dan pasti di tolak oleh kementerian,” terang dia.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Roswita menambahkan, seperti pada tahap pertama, bagi pelaku usaha mikro yang ingin menjadi calon penerima bantuan program BPUM untuk tahap kedua ini, harus melengkapi syarat yang sudah ditentukan dan mendaftar melalui disnakerkop dan usaha mikro Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Buka Rangkaian HUT ke-76 dan HGN, Rahma : Menjadi Guru itu Profesi Mulia

“Syaratnya foto copy KTP, KK, pengantar RT, foto usaha, dan mengisi formulir yang disediakan di kantor,” ujar dia.

Namun, Roswita mengimbau agar pelaku usaha dapat memasukkan berkas pendaftaran sebelum 16 November 2020. Hal ini dibatasi, karena pihaknya perlu waktu untuk meng-input berkas yang diajukan masyarakat. Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan data yang masuk tidak sempat di input semuanya.

“Kita buka pendaftaran mulai 14 September sampai dengan 16 November 2020. Pada 17 November, kita tidak terima lagi. Ini waktu kita untuk penginputan data dari tanggal (17/11) sampai dengan (30/11) final pengiriman data ke kementerian,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Pengelola ODTW Tanjungpinang Diminta Bangkit Pasca Pandemi

Dia juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftar ke kantor agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Protokol kesehatan itu penting. Kita tak ingin kejadian seperti sebelumnya. Kita hanya menerima berkas, menginput, dan mengirim data. Penentuan penerima itu dari kementerian dan penyalur dananya di Bank BRI,” tutup Roswita. (ET)

Berita Terkait

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:50 WIB

Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Berita Terbaru