INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti dan mengimplementasikan kebijakan tersebut secara selaras.
“Pemerintah daerah tentu akan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemko Tanjungpinang telah melakukan pemetaan terhadap unit kerja yang dinilai tetap dapat menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari rumah.
“OPD yang memenuhi kriteria akan diperbolehkan bekerja dari rumah pada hari Jumat, tanpa mengganggu efektivitas kerja maupun koordinasi,” jelasnya.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan hadir di kantor, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, camat, lurah, serta pejabat administrator atau eselon III.
Selain itu, instansi yang bergerak di sektor pelayanan publik dan bersifat krusial juga dikecualikan dari kebijakan ini. Di antaranya seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit, yang harus tetap memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
“Sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak diperbolehkan WFH agar layanan tetap berjalan maksimal,” tegas Zulhidayat.
Kebijakan WFH ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026, dan akan diuji coba terlebih dahulu. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemko Tanjungpinang berharap tercipta keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas ASN, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Penulis : RP
Editor : IZ

















