Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

- Publisher

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: INIKEPRI.COM/TanjungpinangKota

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: INIKEPRI.COM/TanjungpinangKota

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti dan mengimplementasikan kebijakan tersebut secara selaras.

“Pemerintah daerah tentu akan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Dinsos Tanjungpinang Kembali Terima 16 Mahasiswa Magang Stisipol Raja Haji

Menurutnya, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemko Tanjungpinang telah melakukan pemetaan terhadap unit kerja yang dinilai tetap dapat menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari rumah.

“OPD yang memenuhi kriteria akan diperbolehkan bekerja dari rumah pada hari Jumat, tanpa mengganggu efektivitas kerja maupun koordinasi,” jelasnya.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan hadir di kantor, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, camat, lurah, serta pejabat administrator atau eselon III.

BACA JUGA:  Pelatihan Juru Sembelih Halal Digelar Menjelang Iduladha di Tanjungpinang

Selain itu, instansi yang bergerak di sektor pelayanan publik dan bersifat krusial juga dikecualikan dari kebijakan ini. Di antaranya seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit, yang harus tetap memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

“Sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak diperbolehkan WFH agar layanan tetap berjalan maksimal,” tegas Zulhidayat.

BACA JUGA:  Pemko Lakukan Persiapan Pemulangan Kembali ke Indonesia 140 PMI dan Migran Korban Perdagangan Orang Melalui Tanjungpinang

Kebijakan WFH ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026, dan akan diuji coba terlebih dahulu. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemko Tanjungpinang berharap tercipta keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas ASN, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru