Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

- Admin

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Bea Cukai Batam gagalkan aksi penyelundupan pakaian bekas atau balpress sebanyak 2 (dua) koli di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (22/10). 

Barang tersebut merupakan barang bawaan tanpa penumpang yang berada di atas Kapal SB. Rahmat Jaya 09. Seperti yang diketahui bahwa pakaian balpress dilarang peredarannya karena dianggap sebagai sumber penyakit. 

Ketentuan tersebut telah ditetapkan di Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pakaian Bekas dan Barang Bekas Lainnya.

Baca Juga :  HUT ke-75, Kapolresta Barelang Hadiri Upacara Virtual di Mako Brimob Polda Kepri

Barang tersebut dimuat di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan yang tidak terdaftar sebagai Kawasan Pabean yaitu Pelabuhan Tanjung Riau. 

Barang tersebut dimuat dengan sepengetahuan Nahkoda dan Awak Sarana Pengangkut SB. Rahmat Jaya 09. Kapal tersebut sudah bersiap untuk berangkat menuju Moro, Sungai Guntung dan Tembilahan setelah menaikkan penumpang di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah Mulai Digelar Hari Ini, Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bapok

Petugas mendapati barang tersebut telah dimuat di luar kawasan pabean tanpa sepengetahuan Pejabat Bea Cukai. 

“Barang temuan tersebut dilakukan tindakan berupa penegahan barang dengan dugaan pelanggaran Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 2012,” pungkas Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam. Barang tersebut kemudian dibawa oleh Petugas ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Baca Juga :  Rudi Bersama FKPD Bagikan Sertifikat Hak Milik di Kampung Tua Tanjung Gundap

Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang peredarannya dibatasi atau dilarang. Sehingga, meski di tengah Pandemi Covid-19, Bea Cukai Batam terus aktif untuk melaksanakan tugas pengawasan. (RWH)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru