BC Batam dan Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Sabu Via Jasa Expedisi

- Admin

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) adakan Ekspos Bersama hasil tangkapan sabu sebanyak 2.115 gram di Media Center Polda Kepri, Senin (2/11/2020). 

Tangkapan berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Persero Batam, TPS Andalan Express Indonesia dan Pelabuhan Batu Ampar.

Untuk tangkapan di TPS PB pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020, petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sabu seberat 526 gram yang disembunyikan pada lima bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam dinding kardus,. 

“Tersangka mencoba mengirim sabu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) LP, PJT atau Jasa Pengiriman LP ini mengeluarkan barang kiriman melalui TPS PB,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, melalui pemindai x-ray petugas di TPS PB mencurigai salah satu paket di dalam karung dengan nomor kantong 9900731****,” tambah Iwan.

Baca Juga :  Mutasi Besar di Polda Kepri, Kapolres Anambas hingga Sejumlah PJU Diganti

Terhadap paket yang mencurigakan tersebut, petugas melacak isi paket dengan bantuan unit K-9, dengan hasil anjing pelacak (K-9) merespon paket tersebut. 

“Setelah K-9 merespon paket tersebut, paket dibuka dan diperiksa, di dinding kardus kedapatan kristal bening dengan dugaan mengandung sabu,” lanjut Iwan.

Pukul 10.30 WIB, paket tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan narcotest. 

Hasil tes menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung sabu. 

Paket dengan pemberitahuan makanan ringan tersebut dikirim oleh seseorang berinisial A yang beralamat di Kecamatan Batu Aji, Batam, dengan tujuan pengiriman ke seseorang inisial NP di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Bea Cukai Batam, Bea Cukai Madiun, Kanwil DJBC Jatim II, Subdit Narkotika Ditrektorat P2 Kantor Pusat DJBC dan Polda Kepri.

“Hasil dari pengembangan kasus di PJT LP, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020, pukul 16.04 WIB petugas berhasil mengamankan sabu seberat 531 gram dengan modus yang sama seperti di TPS PB, namun kali ini pemberitahuannya bukan makanan, melainkan tas wanita,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart. 

Baca Juga :  Polda Kepri Kembali Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Batuaji

Diketahui paket tersebut dikirim dan ditujukan oleh orang dan alamat yang sama dengan tangkapan di TPS PB.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan tersangka atas nama NP di Magetan, selaku penerima paket tersebut,” tambah Harry.

Untuk tangkapan sabu di Terminal Penumpang Pelabuhan Batu Ampar, terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020. Tangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.

“Tersangka merupakan calon penumpang KM Kelud tujuan Tj. Priok, dibantu oleh tim K-9 BC Batam, petugas memeriksa penumpang pria inisial FR, kedapatan dua bungkus sabu di pakaian dalamnya,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Wakapolda Kepri Pimpin Ziarah di TMP Bulan Gebang, Jelang Hari Bhayangkara

Setelah ditemukan barang bukti, petugas mendapat informasi dari tersangka bahwa ia akan berangkat bersama rekan wanita inisial DS, dilakukan pengejaran terhadap DS.

“Pukul 13.15 petugas berhasil menemukan DS, diperiksa dan ditemukan dua bungkus juga di pakaian dalamnya,” tambah Iwan.

Berat barang bukti berasal dari FR seberat 520 gram, dan dari DS seberat 538 gram.

“Dari tiga kasus tersebut, terhadap tersangka dan barang bukti sabu total sebanyak 2.115 gram atau sekitar 2,1 kilogram telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iwan.

Selain barang bukti, tersangka sebanyak empat orang juga turut dihadirkan dalam kegiatan Ekspos Bersama Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.

Hasil tangkapan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian untuk senantiasa menjaga generasi bangsa dari peredaran gelap barang terlarang narkotika (sabu) yang merusak kesehatan dan moral. (RM)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru