Dit Reskrimum Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

- Publisher

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Batam. 

“Sebanyak 10 (sepuluh) barang bukti sepeda motor berbagai merk turut serta diamankan,” ucap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H., pada Selasa (3/11/20).

Wadir Reskrimum menjelaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini banyaknya laporan polisi terkait dengan pencurian kendaraan bermotor yang hilang di perumahan. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengumpulkan laporan polisi yang ada di Polresta Barelang dan di Polsek-polsek terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:  Polda Kepri Tangani 23 Kasus Tipikor Sepanjang 2020

“Sehingga kami memerintahkan jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dari hasil kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan tim opsnal jatanras Polda Kepri, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku curanmor di seputaran top 100 sagulung kota Batam atas nama berinisial TT dan HS berikut 2 (dua) unit motor berhasil diamankan pada malam itu yaitu motor Honda CBR dan motor Satria FU yang diduga hasil dari tindak pidana curanmor. 

BACA JUGA:  Pria Pedofil Batam Diringkus Polisi, Pelaku Koleksi Ratusan Konten Pornografi Anak

Dimana sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli motor di top 100 sagulung pada malam itu.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh tim opsnal jatanras Polda Kepri dan berhasil mengamankan kembali 8 (delapan) unit motor dengan berbagai merk. 

Barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek (ist)

Wadir Reskrimum juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah resedivis dimana baru keluar dari penjara yang mana keduanya adalah spesialis curanmor.

BACA JUGA:  Peduli Covid-19, Disperindag Batam Bagikan Ratusan Masker Gratis

“Adapun modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan Kunci T, Gerinda dan Gunting untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian di 5 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H.

Alat yang digunakan para pelaku dalam setiap aksinya (ist)

Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun. (RM)

Berita Terkait

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Berita Terbaru