Pemko Batam Verifikasi Hotel dan Restoran Penerima Dana Hibah

- Admin

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama dengan PTSP dan BP2RD Kota Batam memverifikasi sejumlah hotel dan restoran di Kota Batam calon penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bertempat di Kantor Disbudpar Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/11/2020).

Kota Batam salah satu kota dari 101 kota di Indonesia yang mendapat dana hibah untuk membantu hotel dan restoran. Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi hotel dan restoran di Kota Batam.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polresta Barelang Lakukan ini

Saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah tersebut, bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam dan PTSP Kota Batam “Kami hari ini memverifikasi hotel dan restoran di Kota Batam, saat ini 34 hotel sudah datang ke Disbudpar,” ujar dia.

Ratusan hotel dan restoran di Kota Batam merupakan Calon Penerima dana hibah tersebut berdasarkan ketaatan membayar pajak di tahun 2019, dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pihaknya melakukan verifikasi untuk mendata berapa jumlah hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah ini.

Baca Juga :  Update Pasien Covid-19 Batam 14 Mei: Empat Sembuh, Satu Positif

Dalam verifikasi tersebut, hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan, pertama harus menyerahkan bukti pembayaran pajak tahun 2019, foto copy Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berlaku efektif, menyerahkan surat pernyataan masih beroperasional saat ini, fotocopy domisili usaha di Kota Batam. “Kami menunggu sampai batas akhir penyerahan tanggal 12 November 2020 pukul 23:59 WIB,” ujar dia.

Baca Juga :  Pencuri Mesin Tempel di Belakang Padang Diringkus Polisi

Ardi menegaskan penggunaan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun 2020.

“Calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 menggunakan dana hibah yang diajukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha, serta melaporkan seluruh penggunaan dana hibah kepada Disbudpar Batam dengan bukti yang terlampir,” jelas dia. (RWH)

Berita Terkait

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan
Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas
Sambut Kedatangan Tim Penilaian KKS, Firmansyah: Hasil Penilaian Akan Jadi Referensi Bagi Perubahan Kota Batam yang Lebih Baik
Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV
Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan
Komisi VI DPR RI Apresiasi Transformasi BP Batam di Bawah Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia
Rakor Bersama Mendagri, PJ Sekda Firmansyah Bahas MBG dan Percepatan Penuntasan TBC

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Amsakar–Li Claudia Paparkan Transformasi BP Batam di Komisi VI DPR RI: Layanan Lahan Semakin Modern dan Transparan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Firmansyah Beri Pesan Wasit dan 298 Atles Bulutangkis Agar Junjung Tinggi Sportivitas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Pj Sekda Firmansyah Beri Ceramah Manajemen Perubahan untuk Peserta PKA Angkatan IV

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Batam Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Sekda Ajak Amalkan Nilai Luhur Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Kadis Kominfo mewakili Wali Kota Batam Kukuhkan LKS Kristen, Tekankan Perhatian untuk Masyarakat Rentan

Berita Terbaru