Kemudian Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, S.H menuturkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum et repertum dan gelar perkara barulah terduga pelaku pencabulan tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku sudah tidak tinggal dikediaman yang selama ini ditinggal oleh terduga pelaku.
“Tidak kita beda-bedakan penanganan perkaranya, semuanya sama perlakuannya baik terhadap korban maupun terduga pelaku sama-sama mempunyai hak yang sama dimata hukum, kami tetap proses sesuai ketentuan,” tutur Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, S.H.

‘Karena kejadiannya sudah lama yakni bulan Januari hingga Juni 2020, tentunya kami lakukan penyelidikan dulu, mengumpulkan bukti-bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum et repertum dan terakhir melakukan gelar perkara. Tidak serta merta seseorang kami jadikan tersangka jika belum memenuhi alat bukti yang cukup, apalagi kejadiannya sudah lama dan menurut informasi beberapa waktu yang lalu sudah ada pertemuan-pertemuan antara pihak korban dan terduga pelaku,” tambahnya.
Saat media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir, beliau menyampaikan bahwa penanganan dugaan perkara tindak pidana pencabulan tersebut sudah dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Kami sangat menyayangkan jika ada berita maupun komentar yang beredar bahwa Polsek Batuaji tidak serius menangani permasalahan ini, kami berharap untuk mengkonfirmasi dulu baru bisa komentar lebih jauh tentang penanganan perkara dugaan pencabulan ini,” tutupnya. (RM)
Halaman : 1 2

















