“Acara tersebut adalah peresmian Posko Relawan Sinergi-Luar Biasa yang mana kehadiran korban disana sehubungan tugasnya untuk mengawasi tahapan Pilkada 2020 agar tidak terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon. Kegiatan itu telah dijamin dalam UU PKPU No.13 Tahun 2020,” kata Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (13/11/2020).
Saat itu, Pelapor melihat peserta kampanye melakukan tarian bersama yang berpotensi menciptakan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan, pelapor kemudian menanyakan kepada Komisioner Bawaslu Kota Batam, apakah tarian bersama diperbolehkan dalam kegiatan kampanye.
“Setelah mendapat petunjuk dari Bawaslu yang menyebutkan tarian bersama tidak boleh, maka pelapor mendatangi ketua paguyuban dan mengatakan tarian bersama agar dihentikan karena berpotensi menciptakan kerumunan massa,” ujarnya.
“Namun ketua paguyuban mengatakan bahwa acara tersebut adalah acara tarian adat dan ia juga menyampaikan bahwa kampanye telah selesai dan ini hanya sebagai hiburan saja,” tambahnya.
Pelapor lalu mendatangi tim Paslon Calon Gubernur Kepri Nomor Urut 1 guna menyampaikan perihal tersebut.
Lebih lanjut, pada saat tarian bersama berlangsung, pelapor mendokumentasikan sebagai tugas. Setelah selesai mengambil video, pelapor didatangi oknum tim kampanye. Dari keterangan pelapor, ia bahkan sempat mengalami tindakan tidak mengenakkan dari salah satu paslon.
Saat itu juga pelapor didatangi sejumlah orang yang secara tiba-tiba mengerubutinya kemudian ikut memarahinya.
Tidak hanya itu, pelapor juga ditarik dan didorong agar menjauhi lokasi acara. Saat itu juga beberapa pukulan menghantam pelapor di bagian pipi kanan, perut, dan lengan kanan.
Menurut pelapor, ia tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut, karena ramainya orang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















