Pelaku yang tinggal di penginapan Happy Garden ini, akan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta rupiah jika berhasil menyelundupkan barang haram sebanyak 200 gram ke Lombok.
“S ini hanya sebagai kurir/pembawa sabu. Dan setelah dilakukan cek urine, hasilnya positif pemakai narkoba,” ujar narasumber, yang tidak mau namanya disebutkan.
Sedangkan, lanjutnya, pelaku bernama SH asal Lombok mengaku dirinya sudah sejak Tahun 2017 menjadi seorang kurir/pembawa sabu dikarenakan upah yang lumayan besar dan untuk biaya hidupnya. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta rupiah jika berhasil lolos membawa sabu ke Lombok.
Modus operandinya ialah pelaku melakukan kamuflase (perubahan bentuk, rupa, sikap, warna, dan sebagainya menjadi lain, agar tidak dikenali, penyamaran, pengelabuan) pada barang tersebut agar tidak ketahuan dengan cara membungkus barang tersebut kedalam alat kontrasepsi dan memasukan barang tersebut ke dalam perut melalui anus.

Pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui perantara yang tidak diketahui identitasnya oleh pelaku, merupakan perintah dari temannya yang berada di Lombok bernama inisial R. Sementara pelaku mengambil barang tersebut, di monumen Welcome to Batam, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, sekira pukul 17.50 WIB.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















