Untuk menghilangkan jejak, semua kontak yang ada di telepon genggam pelaku sudah di hapus oleh pelaku. Pelaku sempat menginap di sebuah hotel di Batam tepatnya di Triniti Hotel Batam Jalan Raja Ali Haji, Komplek Boulevard, Blok CC 11-18, Kampung Seraya, Batu Ampar.
Setelah dilakukan pemeriksaan cek urine terhadap pelaku SH, hasilnya adalah positif pemakai narkoba.

Informasi terakhir yang diterima, kedua pelaku diserahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk penanganan lebih lanjut.
Dan untuk penyuplai barang haram tersebut, masih dalam proses penyelidikan dan pencarian dikarenakan nomor kontak, chat dan riwayat panggilan di Handphone pelaku sudah dihapus.
Hingga berita ini diunggah, inikepri.com telah melakukan konfirmasi ke pihak Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Suwarso pada Jumat (13/11/2020) sore, sekira pukul 17.55 WIB dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Richard Nainggolan pada Jumat (13/11/2020) malam, sekira pukul 19.05 WIB.
Namun, kedua narasumber belum memberikan jawaban kepada inikepri.com. (RD)

















