Bawa 6.9 Kg Sabu, Nelayan Malaysia Diamankan Polisi

- Publisher

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(IS/inikepri.com)

(IS/inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama inisial YZ (34) yang berpura-pura sebagai seorang Nelayan ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang pada Sabtu (12/12/2020), sekira jam 08.00 WIB di perairan laut sekitaran Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.

Warga Kampung Panggai Panggerang, Johor-Malaysia tersebut diamankan lantaran menyalurkan, mengedarkan dan membawa Narkotika jenis sabu sebanyak tujuh (7) bungkus sabu dengan berat secara keseluruhan 6.945 gram atau hampir tujuh (7) kilogram (Kg) dari Malaysia ke Kota Batam untuk diedarkan di Batam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di pendopo halaman Kantor Resnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020) pagi, sekira pukul 10.25 WIB.

BACA JUGA:  Bea Cukai-Polri Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Disamarkan Jadi Keramik Lantai

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020. TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) di perairan laut Pulau Putri Nongsa-Batam,” ujar AKBP Yos Guntur ketika diwawancarai sejumlah awak media usai gelar Konferensi Pers.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu (1) dirijen yang didalamnya berisi satu (1) kantong kertas merek klub 21 yang berisikan lima (5) bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan merek Yuan Yin Wang. Kemudian dua (2) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Yusliang.

BACA JUGA:  Bungkus Teh, Isi Maut: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Laut Karimun

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang sejumlah 343 Ringgit Malaysia, satu (1) unit speed boat fiber dan satu (1) unit Handphone milik tersangka.

Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto (kanan) saat menanyai Tersangka YZ (kaos tahanan warna merah) usai gelar Konferensi Pers di kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (IS/inikepri.com)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, kemudian pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun.

BACA JUGA:  Langkah Bersama, Kota Bersih: Amsakar–Li Claudia Sulut Semangat Gotong Royong

“Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut milik Pak Itam yang juga warga negara Malaysia dan sudah di DPO-kan/Buronan oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang.

Dikatakan Kapolresta Barelang, bahwa barang haram tersebut asal muasalnya dari Malaysia. Hal tersebut menandakan bahwa, harus benar-benar serius tidak hanya tanggung jawab dari pihak kepolisian tetapi stakeholder terkait lainnya harus bekerjasama dengan baik.

“Artinya kita akan perketat lagi titik-titik yang dianggap rawan akan penyelundupan narkoba tersebut. Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa Batam adalah garda terdepan dari benua Singapura dan Malaysia. Jadi, saya minta, dengan penuh kesadaran agar sama-sama memberantas Narkotika jenis apapun itu karena jelas ini akan merusak masa depan bangsa,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam
PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari
Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:46 WIB

PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:23 WIB

Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama

Berita Terbaru